9 Agustus 2026

TMGI Desak Ketua DPRD Madina Cabut Pernyataan soal PETI yang Dinilai Kontroversial

Keterangan foto: Direktur Eksekutif TMGI menyampaikan sikap terkait polemik pernyataan Ketua DPRD Madina soal PETI.

Kawankitanews.web.id  – The Madina Green Institute (TMGI) mendesak Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis,

“untuk mencabut pernyataannya terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan setelah beredar rekaman video rapat resmi dan rilis Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang memuat pernyataan Ketua DPRD Madina.

Pernyataan itu memicu tanggapan dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan yang menilai penyampaian tersebut tidak tepat karena membandingkan aktivitas pertambangan ilegal dengan perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, menegaskan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, aktivitas PETI merupakan kegiatan yang melanggar hukum sehingga tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi berdasarkan izin pemerintah.

“Perbandingan tersebut tidak tepat. Aktivitas ilegal tidak bisa disandingkan dengan perusahaan yang memiliki legalitas.

Jika ingin melakukan perbandingan, seharusnya dilakukan terhadap perusahaan yang sama-sama memiliki izin resmi,” ujar Ridwandi dalam keterangan tertulis yang diterima di Panyabungan, Jumat (18/7).

Ridwandi menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat terus menempatkan pemberantasan PETI sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.

Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik perlu mendukung upaya tersebut melalui pernyataan yang mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

TMGI juga menyoroti dampak aktivitas PETI yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Mandailing Natal.

Aktivitas tersebut, menurut organisasi itu, berpotensi merusak ekosistem, mencemari aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis apabila tidak ditangani secara serius.

Selain meminta pencabutan pernyataan, TMGI menyatakan akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, serta Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara.

Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan klarifikasi serta penanganan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap pernyataan Ketua DPRD Madina.

Dalam keterangannya, Ridwandi juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Madina dalam aktivitas PETI.

Namun, tuduhan tersebut masih berupa klaim dari pihak TMGI dan belum memperoleh tanggapan maupun pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan TMGI.

Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan demi memenuhi prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *