Kawankitanews.web.id – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, tidak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum keempat orang tersebut.
Pihak kepolisian juga belum menyampaikan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dipulangkan karena tidak cukup bukti, menjalani rehabilitasi, atau perkaranya dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiadaan informasi resmi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik menilai kepolisian perlu menyampaikan kronologi dan dasar hukum penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga para terduga agar mereka dapat dipulangkan.
Nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum maupun mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, terkait informasi tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi.
Pengamat menilai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus narkotika,
merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Penjelasan yang disampaikan secara terbuka dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Apabila keempat orang tersebut dipulangkan berdasarkan alasan hukum yang sah, publik berharap kepolisian dapat menjelaskan dasar pertimbangannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, masyarakat berharap mekanisme pengawasan internal dapat bekerja secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun jajaran Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)

