kawankitanews.web.id – Pernikahan lintas negara berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria asal Prancis, Sercan Parlak bin Cemal Parlak, resmi menikahi perempuan asal Kecamatan Basarang, Lisensia binti Latif Kamarudin.
Pasangan tersebut melangsungkan akad nikah pada Sabtu (8/8/2026). Prosesi akad berlangsung menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Perbedaan kewarganegaraan dan bahasa tidak menghalangi keduanya menjalani prosesi pernikahan dengan lancar.
Kepala KUA Kecamatan Basarang H. Supriatin memimpin prosesi akad menggunakan bahasa Indonesia. Sementara itu, Lisensia menerjemahkan setiap tahapan akad ke dalam bahasa Inggris agar Sercan dapat memahami seluruh proses yang berlangsung.
Lisensia menerjemahkan tahapan akad secara langsung. Sercan kemudian mengikuti setiap proses hingga mengucapkan akad dan resmi menjadi suami Lisensia.
Setelah prosesi akad selesai, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hapip, memberikan bimbingan perkawinan. Ia hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H. Achmad Farichin.
Hapip menyampaikan bimbingan menggunakan bahasa Indonesia, sedangkan Lisensia kembali menerjemahkan pesan tersebut ke bahasa Inggris untuk Sercan.
Dalam bimbingannya, Hapip meminta pasangan tersebut membangun rumah tangga dengan komunikasi yang terbuka. Ia menekankan pentingnya sikap saling memahami dan menghargai karena keduanya memiliki latar belakang serta kewarganegaraan yang berbeda.
“Menciptakan ketenteraman, keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari. Karena itu, suami dan istri harus saling memahami, menghargai dan menjaga komunikasi,” ujar Hapip.
Ia juga mengingatkan kedua mempelai agar terus menumbuhkan rasa cinta dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Tumbuhkan rasa cinta dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga akan tercipta keluarga yang mawaddah warahmah,” lanjutnya.
Pernikahan tersebut memberikan pengalaman tersendiri bagi KUA Kecamatan Basarang. Salah satu mempelai merupakan warga negara asing, sedangkan pasangannya berasal dari wilayah setempat.
Perbedaan bahasa tidak menjadi kendala bagi pelayanan akad nikah. Lisensia membantu menerjemahkan setiap tahapan sehingga Sercan dapat memahami prosesi akad dan bimbingan perkawinan dengan baik.
Sercan berasal dari Prancis, sedangkan Lisensia berasal dari Basarang, Kabupaten Kapuas. Keduanya mempertemukan dua latar belakang berbeda dalam sebuah ikatan pernikahan.
Melalui prosesi akad yang berlangsung dalam dua bahasa tersebut, Sercan dan Lisensia resmi memulai kehidupan sebagai pasangan suami istri. Keduanya diharapkan mampu membangun rumah tangga yang harmonis dengan mengedepankan komunikasi, saling menghargai, dan kasih sayang.(Herman)

