kawankitanews.web.id – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menyita satu unit PlayStation 5 (PS5) hasil dugaan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) dari kawasan Pasar Sanggeng, Manokwari.
Penyitaan dilakukan setelah polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial BDW (21) di kawasan Jalan Sowi 4 Kujang, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan milik warga Manokwari yang melaporkan hilangnya satu unit PS5 pada Maret 2026.
“Tim Resmob Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, tim menemukan barang bukti PS5 di Pasar Sanggeng,” ujar Herly.
Selain menyita satu unit PS5 warna putih-hitam, polisi juga mengamankan satu stik PS5 warna hitam yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian.
Herly menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry.
Beberapa jam kemudian, keluarga korban mengetahui PS5 yang berada di dalam rumah telah hilang. Korban bersama keluarga sempat mencari barang tersebut dan menanyakan kepada sejumlah teman, namun tidak ditemukan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian melalui laporan polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tertanggal 22 Maret 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Polisi menjerat BDW dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Papua Barat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera melapor jika mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut(red)

