9 Agustus 2026

Pria dari desa kobe Paplis duga Menghamili Anak di bawah Umur di Desa Lukulamo, kandungan sudah 4 bulan

KawankitaNews .id

HALMAHERA TENGAH, 9 Agustus 2026
– Kabar yang sangat memprihatinkan sekaligus mengguncang batin masyarakat Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Seorang pria bernama Edison, warga Desa Kobe Paplis, diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila hingga menyebabkan hamil seorang anak yang belum berusia 16 tahun di wilayah Desa Lukulamo. Kondisi kandungan korban saat ini diketahui sudah berjalan 4 bulan.

Peristiwa keji ini terjadi di lingkungan Desa Lukulamo, namun pelaku justru berasal dari desa tetangga di wilayah kecamatan yang sama. Perbuatan ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan tindak pidana berat yang mencederai masa depan anak, merusak kehormatan keluarga, dan melanggar batas kemanusiaan yang paling dasar.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
– Serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Setiap perbuatan yang mengakibatkan anak di bawah umur 16 tahun hamil atau melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur adalah KEJAHATAN YANG TIDAK BOLEH DIMA’AFKAN DAN TIDAK BISA DISELESAIKAN HANYA DENGAN UANG.

Anak di bawah umur belum memiliki kematangan fisik maupun mental untuk memberikan persetujuan. Setiap perbuatan yang merusak masa depan mereka adalah bentuk kekerasan terburuk yang merampas hak mereka untuk tumbuh dengan tenang, bersekolah, dan menggapai cita-cita.

Masyarakat Desa Lukulamo dan Desa Kobe Paplis bersama-sama menuntut dengan tegas:

1. Pihak kepolisian segera turun tangan, selidiki tuntas, dan tetapkan status hukum Edison sesuai bukti yang ada.
2. Pelaku harus dipertanggungjawabkan di pengadilan dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
3. Korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan penuh serta pendampingan psikologis dan sosial yang berkelanjutan.
4. Kasus ini TIDAK BOLEH diredam, ditutup-tutupi, atau diselesaikan secara kekeluargaan semata, karena menyangkut nyawa dan masa depan anak yang tidak ternilai harganya.

Kami tegaskan dengan lantang:
Di Halmahera Tengah, tidak ada tempat bagi pelaku keji terhadap anak! Siapapun dia, dari desa manapun dia, jika berani melukai anak kecil, dia harus berhadapan dengan hukum seadil-adilnya.

Masyarakat kedua desa sama-sama mengutuk perbuatan ini dan akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“LINDUNGI ANAK, TEGAKKAN HUKUM.”

 

Red/”Bung”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *