PKN Tegaskan Satgas Wasmas MBG Dukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis

Patar Sihotang menyampaikan pembentukan Satgas Wasmas MBG untuk mendukung pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.
Patar Sihotang menyampaikan pembentukan Satgas Wasmas MBG untuk mendukung pengawasan Program Makan Bergizi Gratis.

kawankitanews.web.id — Pemantau Keuangan Negara menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG)

bertujuan mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program strategis nasional pemerintah.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengatakan Satgas Wasmas MBG hadir sebagai bentuk partisipasi masyarakat

dalam membantu pengawasan pelaksanaan program agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Patar, PKN membentuk Satgas setelah mencermati berbagai persoalan yang muncul di sejumlah daerah terkait pelaksanaan Program MBG.

PKN menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi, kondisi dapur yang belum higienis, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“PKN tidak ingin program yang sangat baik ini mengalami penyimpangan di lapangan. Karena itu,

“kami membentuk Satgas Wasmas MBG untuk membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan program secara partisipatif,” ujar Patar dalam siaran pers, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan keberadaan Satgas bukan untuk menghambat program pemerintah,

” melainkan memperkuat pengawasan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan dan standar yang telah ditetapkan.

PKN juga menilai pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga, distribusi berjalan baik,

serta penerima manfaat memperoleh makanan yang sehat dan aman dikonsumsi.

Selain melakukan pengawasan, Satgas Wasmas MBG juga membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan Program MBG, seperti dugaan korupsi,

penyalahgunaan anggaran, dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, hingga program yang tidak tepat sasaran.

PKN menyebut pembentukan Satgas memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis,

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, hingga aturan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, PKN juga mengimbau seluruh pelaksana Program MBG

agar mematuhi SOP, juknis, dan juklak program, menjaga higienitas dapur,

serta bersikap terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Sementara itu, Humas PKN, Susilawati, menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan Program MBG melalui Call Center atau WhatsApp di nomor 082113165141 maupun melalui email pknpusat@gmail.com.

PKN berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, hingga penyelenggara Program MBG di daerah dapat mendukung keberadaan Satgas Wasmas MBG demi terciptanya program yang bersih, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *