kawankitanews.web.// Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendorong aparat penegak hukum memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak penyedia dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Bogor KCBI, A. Marpaung, setelah pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri.
Menurut Marpaung, laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri dengan nomor 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026 itu berkaitan dengan sejumlah paket pengadaan yang dinilai memiliki kejanggalan dan perlu didalami lebih lanjut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” ujar Marpaung kepada wartawan, Kamis (14/05/2026).
KCBI menyebut sedikitnya 20 paket pengadaan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan. Nilai proyek yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu paket yang menjadi sorotan ialah Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III dengan nilai pagu sekitar Rp17,3 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan mebel sekolah di beberapa wilayah dengan total nilai kontrak gabungan lebih dari Rp50 miliar. Menurut KCBI, beberapa paket tersebut memiliki spesifikasi yang serupa sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar dan proyek Sains Digital SMP juga menjadi bagian dari laporan yang disampaikan ke Kortastipidkor Polri.
Marpaung menilai penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog tidak otomatis menutup potensi terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, KCBI meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian volume, spesifikasi, dan kualitas barang yang telah diadakan.
“Kami berharap penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan secara menyeluruh agar proses pengadaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
KCBI juga mendorong seluruh proses pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Menurut Marpaung, apabila seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan, maka hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi yang diberikan.
KCBI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif demi memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor c)

