9 Agustus 2026

Agus Cahyono Dukung Fatwa MUI Jatim soal Vape, Dorong Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba

Keterangan foto: Agus Cahyono mendukung Fatwa MUI Jatim dan mendorong pengawasan penyalahgunaan vape untuk narkoba.

kawankitanews.web.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya.

Agus menilai fatwa tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda dari berbagai modus baru peredaran zat terlarang.

MUI Jawa Timur menetapkan fatwa tersebut pada 1 Juli 2026. Fatwa itu juga mengharamkan penggunaan vape bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil, serta penggunaan vape di fasilitas umum.

Keputusan tersebut muncul setelah adanya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan modifikasi cairan vape sebagai media untuk menghantarkan narkotika dan zat psikoaktif baru yang sulit terdeteksi.

Agus mengatakan Jawa Timur telah memiliki payung hukum untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai salah satu dasar kebijakan daerah.

“Terbitnya fatwa MUI Jawa Timur ini saya kira sangat tepat dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Karena itu, apa yang menjadi fatwa MUI patut kita dukung penuh,” ujar Agus.

Menurutnya, fatwa MUI dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba. Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa perkembangan teknologi juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mencari modus baru dalam mengedarkan atau mengonsumsi zat terlarang.

Selain Perda P4GN, Agus mengingatkan bahwa Jawa Timur juga memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Aturan tersebut mengatur pembatasan aktivitas merokok dan penggunaan produk sejenis di sejumlah fasilitas publik.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga angkutan umum. Menurut Agus, kebijakan tersebut memiliki semangat yang sejalan dengan upaya melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif.

“Provinsi Jawa Timur juga sudah memiliki perda mengenai kawasan tanpa rokok. Artinya, semangat fatwa MUI ini sebenarnya selaras dengan arah kebijakan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dari paparan zat adiktif,” katanya.

Agus berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan fatwa tersebut sebagai seruan moral, tetapi juga menggunakannya sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga meningkatkan koordinasi dalam mengawasi potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika.

“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan di lapangan harus diperkuat. Edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, juga harus terus digencarkan agar mereka tidak terjebak pada penyalahgunaan vape yang dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Agus.

Menurut Agus, edukasi sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sekolah dan keluarga, kata dia, memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya narkotika dan berbagai modus penyalahgunaannya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.

Agus menegaskan bahwa kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur.

Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, orang tua, dan masyarakat perlu membangun komitmen bersama untuk melindungi generasi muda.

“Dengan adanya fatwa ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Jawa Timur tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Agus.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *