10 Agustus 2026

Aktivitas PETI Kotanopan Disorot, Kades Singengu Julu Didesak Buka Suara

Keterangan foto: Aktivitas dugaan PETI di wilayah Kotanopan menjadi sorotan dan mendorong desakan klarifikasi dari berbagai pihak.

kawankitanews.web.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak mendorong Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, memberikan klarifikasi terkait polemik aktivitas pertambangan dan kegiatan reklamasi yang menjadi sorotan.

Desakan tersebut muncul setelah berkembang informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan. Masyarakat dan sejumlah elemen pemerhati lingkungan meminta pihak terkait menjelaskan status legalitas kegiatan, termasuk dasar hukum dan perizinan yang menjadi landasan pelaksanaan aktivitas tersebut.(21/07/26)

Selain persoalan legalitas, publik juga mempertanyakan informasi mengenai kegiatan reklamasi yang dikaitkan dengan wilayah tersebut. Sejumlah pihak meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai tujuan kegiatan, sumber pendanaan, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Dalam polemik tersebut, muncul pula klaim mengenai adanya dukungan dari Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap kegiatan reklamasi.

Informasi itu kemudian memunculkan permintaan agar pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika) menjadi salah satu pihak yang mendorong adanya klarifikasi. Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok kepemudaan tersebut meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di Kotanopan.

Juru bicara Almandalika yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Amri Nasution, mengatakan pihaknya meminta semua pihak memberikan informasi yang jelas kepada publik.

“Kami meminta pihak terkait membuka informasi secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan bagaimana pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan,” ujar Khairil di Panyabungan, Selasa (21/7/2026).

Almandalika juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.

Aparat diharapkan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Khairil, aparat perlu melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Jika penyelidikan menemukan pelanggaran hukum, aparat harus mengambil tindakan sesuai prosedur.

Sebaliknya, jika tidak menemukan unsur pelanggaran, aparat juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Namun, laporan dan informasi yang berkembang harus ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan kepastian,” katanya.

Desakan klarifikasi juga muncul terkait informasi yang mengaitkan kegiatan reklamasi dengan dukungan Tim Terpadu Pemprov Sumut.

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan untuk memastikan informasi tersebut sesuai dengan fakta dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Almandalika menilai pemerintah perlu menjaga transparansi dalam menangani persoalan pertambangan.

Pemerintah juga harus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution belum memberikan tanggapan langsung terkait desakan klarifikasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Singengu Julu maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga polemik yang berkembang dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *