Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming Berkedok Polisi dan TNI, 137 Warga Binaan Terlibat

Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming Berkedok Polisi dan TNI, 137 Warga Binaan Terlibat
Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming Berkedok Polisi dan TNI, 137 Warga Binaan Terlibat

kawankitanews.web.id – Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penipuan online berkedok love scamming yang menggunakan identitas palsu aparat kepolisian dan TNI untuk menjerat korban di berbagai daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 137 warga binaan pemasyarakatan terlibat dalam jaringan kejahatan siber terorganisir ini.

Penyidik mengungkap para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI untuk membangun kedekatan dengan korban, khususnya perempuan. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dan secara diam-diam merekam aktivitas tersebut.

Setelah mendapatkan rekaman, pelaku lain menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak segera mengirimkan sejumlah uang yang diminta.

Polisi menyebut para pelaku mengatur pembagian hasil kejahatan secara terstruktur. Sebanyak 30 persen diserahkan kepada pemodal atau pengendali utama, 10 persen untuk eksekutor lapangan, dan 60 persen dibagikan kepada pelaksana utama dalam jaringan.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit telepon genggam, pakaian dinas Polri, buku tabungan dan kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, serta 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Total korban dalam kasus ini mencapai ratusan orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Polisi menilai modus ini memanfaatkan kepercayaan korban terhadap institusi negara untuk melancarkan aksi pemerasan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal terkait pornografi dalam KUHP, serta pasal penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolda Lampung menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan aparat negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku sebagai aparat dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa,” tegasnya.

Polda Lampung juga memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan serta meningkatkan koordinasi lintas instansi guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.(Samsu).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *