Penanganan Kasus Tambang Ilegal Konawe Utara, Anton Timbang Belum Diperiksa

Penyidik Bareskrim Polri menyoroti kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara yang menyeret nama Anton Timbang.
Penyidik Bareskrim Polri menyoroti kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara yang menyeret nama Anton Timbang.

Kawankitanews.web.id– Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik belum memeriksa Anton Timbang hingga hampir tiga pekan pasca penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 23 April 2026 menyasar rumah dan kantor Anton Timbang di Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Dokumen itu diduga terkait kegiatan PT Masempo Dalle yang beroperasi di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari penindakan terhadap tongkang yang mengangkut sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat bahwa ore nikel tersebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Penyidik kemudian menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba serta UU P3H dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton Timbang, meski proses penggeledahan dan penyitaan dokumen telah dilakukan sejak akhir April 2026.

Kuasa hukum Anton Timbang menyatakan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan dan sedang menjalani perawatan di Jakarta.

Kondisi tersebut memicu sorotan publik, terutama terkait lambannya proses hukum dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pertambangan di kawasan hutan lindung.

Ketua PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemeriksaan dan memastikan transparansi penanganan perkara.

Ia menilai penyidik perlu melakukan verifikasi medis secara independen terhadap alasan kesehatan yang disampaikan serta segera menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Anton Timbang.

“Penegakan hukum harus berjalan secara tegas dan tidak boleh terhambat oleh alasan yang tidak dapat diverifikasi,” tegasnya.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari Bareskrim Polri untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara tersebut.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *