Polres HSS Tindak 4 Kades Terkait Dugaan Pungli Transaksi Lahan Warga

Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pungli melibatkan empat kepala desa.
Kasatreskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pungli melibatkan empat kepala desa.

kawankitanews.web.id – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (HSS) menindak tegas empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli lahan milik warga dengan pihak perusahaan.

Polisi menetapkan dan menahan keempat kepala desa tersebut setelah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan praktik pungli yang terjadi dalam proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Kasatreskrim Polres HSS, Iptu May Pelly Manurung, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memungut biaya dalam setiap transaksi jual beli lahan antara warga dan perusahaan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Para kepala desa diduga meminta pungutan sebesar Rp500 per meter atau sekitar Rp5 juta per hektare dalam setiap transaksi lahan,” ujar Iptu May Pelly Manurung, Rabu (13/5/2026).

Ia menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Penyidik menduga para kepala desa memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) untuk meminta sejumlah uang kepada pihak terkait. Polisi juga menemukan indikasi bahwa permintaan pungutan dilakukan melalui surat resmi kepada perusahaan.

“Jika tidak diberikan, proses administrasi disebut dapat dipersulit,” ungkapnya.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang hasil pungli tidak masuk ke kas desa, melainkan diterima langsung oleh para kepala desa maupun melalui perangkat desa sebelum diserahkan kepada kepala desa.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025. Polisi kemudian meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak desa serta perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kepala Desa Batu Bini disebut sebagai pihak yang paling besar menerima aliran dana dalam kasus dugaan pungli tersebut.

Saat ini, Polres HSS masih melengkapi berkas perkara dan menelusuri aliran dana hasil pungli sebagai bagian dari barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(Herman)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *