9 Agustus 2026

Polda Papua Barat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kali Waserawi, Enam Excavator dan Lima Pekerja Diamankan

Tim gabungan Polda Papua Barat mengamankan enam excavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kali Waserawi, Manokwari.

Kawankitanews.web.id– Polda Papua Barat membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kali Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan enam unit excavator, lima pekerja, serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menggelar operasi bersama Tim Khusus Orion, personel Brimob, dan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Tim bergerak menuju lokasi tambang pada 14 Juli 2026 dan melakukan penyisiran selama tiga hari hingga Kamis.

Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Darma Suwandito, S.I.K., menjelaskan bahwa petugas menemukan dua camp pekerja yang masih aktif beroperasi saat tiba di lokasi.

Pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.35 WIT, tim mengamankan dua unit excavator merek CAT dan SANY beserta lima orang yang berada di lokasi. Polisi kemudian melanjutkan penyisiran dan berhasil menemukan empat unit excavator lainnya yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari penindakan.

Empat alat berat tambahan tersebut terdiri atas satu unit Zoomlion, satu unit Doosan, satu unit CAT, dan satu unit SANY. Seluruh excavator kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Markas Polda Papua Barat.

Selain alat berat, petugas juga menyita emas seberat 28,2 gram, tiga botol merkuri, dua alat pengaduk, dua sendok, satu alat pembakar emas, tiga timbangan, buku catatan, mesin alkon, karpet, selang, serta berbagai peralatan pendulangan emas yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan lima orang yang diamankan terdiri atas seorang pengawas lapangan berinisial Juhran Sahude, seorang operator excavator berinisial EW, tiga pekerja bagian kas berinisial R, I, dan J, serta seorang koki berinisial ML. Polisi juga mengidentifikasi tujuh orang lain yang diduga melarikan diri saat operasi berlangsung. Salah satunya berinisial F yang diduga berperan sebagai pemodal kegiatan pertambangan tersebut.

Kombes Pol Darma Suwandito mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Menurutnya, aktivitas pertambangan dilakukan secara terorganisir dan menggunakan merkuri dalam proses pemurnian emas sehingga berpotensi mencemari aliran sungai serta merusak lingkungan.

“Yang kami amankan saat ini masih sebatas pekerja dan pengawas lapangan. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mencari saudara Fajar yang diduga menjadi pihak di balik kegiatan pertambangan ilegal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menegaskan bahwa Polda Papua Barat tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin.

Ia menyatakan keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain merusak alam, kegiatan tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Papua Barat masih melanjutkan proses penyidikan,Polisi juga terus melakukan mobilisasi enam unit excavator yang diamankan menuju Mapolda Papua Barat dengan pengamanan tambahan dari personel Brimob untuk memastikan seluruh barang bukti tiba dengan aman.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *