24 Juni 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Raup Rp1,1 Miliar dari 53 Korban

kawankitanews.web.id– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring (online) bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Ditressiber Polda Jatim, Kantor Imigrasi Jawa Timur, dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya.

Saat melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asal Afrika. Polisi kemudian mengamankan mereka beserta sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, kartu SIM, dan perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan bermodus love scamming.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Setelah melakukan pendalaman, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LNHA, warga negara Indonesia, KKP, warga negara Ghana, dan AYV, warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire). Sementara dua WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak Imigrasi.

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Mereka membangun komunikasi secara intensif dengan korban, berpura-pura menjadi pria mapan yang tinggal di luar negeri, hingga menjalin hubungan layaknya pasangan.

Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, pelaku mengaku telah mengirimkan hadiah berupa jam tangan mewah, laptop, maupun barang berharga lainnya. Selanjutnya, korban menerima pesan palsu yang menyebutkan bahwa paket tersebut tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi imigrasi sehingga harus membayar sejumlah biaya.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Semua itu hanya rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam sindikat tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemilik rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta pembayaran biaya administrasi agar paket fiktif dapat dikirimkan.

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku membagi hasil kejahatan dengan skema 65 persen untuk pelaku utama, sedangkan sekitar 30 persen dibagikan kepada tersangka lainnya.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025. Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp1,1 miliar dari sedikitnya 53 korban di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 22 korban berasal dari Jawa Timur.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang terlibat. Kami juga bekerja sama secara intensif dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Setia)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *