24 Juni 2026

Menuju Sistem Advokat Nasional, DePA-RI Usulkan One Lawyer One License

Ketum DePA-RI TM Luthfi Yazid saat menyampaikan usulan reformasi tata kelola advokat nasional usai Putusan MK di Jakarta.

kawankitanews.web.id
– Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong pembentukan sistem advokat nasional yang terintegrasi melalui konsep One Lawyer – One License – One National Registration System sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola profesi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid, menegaskan bahwa sistem tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini dinilai menghambat standarisasi profesi dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

DePA-RI menilai setiap advokat harus memiliki satu identitas lisensi nasional yang terdaftar secara resmi dan dapat diverifikasi oleh publik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih keanggotaan maupun perbedaan standar antarorganisasi.

Dorong Integrasi Sistem Advokat Nasional
DePA-RI secara aktif mengusulkan agar pemerintah dan pembentuk undang-undang segera membangun sistem registrasi advokat nasional yang terintegrasi. Sistem ini akan menggabungkan data advokat dari seluruh organisasi ke dalam satu basis data nasional yang dikelola secara transparan.

Organisasi tersebut menekankan bahwa sistem ini akan memperkuat akuntabilitas profesi advokat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum di Indonesia.

“Setiap advokat harus tercatat dalam satu sistem nasional agar masyarakat dapat memastikan status, kompetensi, dan rekam jejaknya,” tegas Luthfi Yazid.

Perkuat Standar Profesi dan Pengawasan
DePA-RI juga menilai bahwa konsep One Lawyer One License akan memperkuat standar profesi advokat secara nasional, termasuk dalam hal pendidikan, sertifikasi, dan pengawasan etik.

Dengan sistem tersebut, DePA-RI mendorong terbentuknya mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan independen untuk menjaga integritas profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

Tindak Lanjut Putusan MK
Usulan ini juga sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI) yang meminta pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat.

DePA-RI menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem advokat di Indonesia agar lebih modern dan terintegrasi.

Dorongan Sistem Hukum yang Lebih Transparan
Selain itu, DePA-RI menegaskan bahwa sistem lisensi tunggal akan meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai advokat yang akan mereka gunakan.

Dengan adanya sistem nasional, DePA-RI berharap tidak ada lagi praktik advokat fiktif, penyalahgunaan profesi, maupun ketidakjelasan status keanggotaan yang dapat merugikan pencari keadilan.

“Reformasi ini kami dorong untuk memperkuat profesi advokat sebagai officium nobile yang berintegritas dan terpercaya,” tutup Luthfi Yazid.

Melalui gagasan ini, DePA-RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi profesi advokat menuju sistem yang lebih modern, profesional, dan berstandar nasional.(Kontributor megy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *