kawankitanews.web.id– Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 3.157 kasus narkoba,
mengamankan 4.061 tersangka, serta menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Mohammad Kurniawan, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika Semester I 2026 di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Kombes Kurniawan mengatakan capaian itu merupakan hasil kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran dalam mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di Jawa Timur.
“Selama Januari hingga Juni 2026 kami berhasil mengungkap 3.157 kasus narkoba dengan total 4.061 tersangka. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah pengungkapan kasus naik sebesar 4,54 persen, sedangkan jumlah tersangka meningkat 4,91 persen dibanding Semester I Tahun 2025.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Selain menangkap ribuan tersangka, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 85,66 kilogram sabu,
82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 234,99 gram serbuk ekstasi, 22 kilogram kokain, 10 kilogram ketamin, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Dalam kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus besar berupa 33,346 kilogram sabu dan 39 kilogram ganja.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kombes Kurniawan mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Apabila dihitung dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh sepuluh orang, maka barang bukti yang berhasil kami sita berpotensi menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran peredaran narkotika.
Bahkan, beberapa kasus yang berhasil dibongkar melibatkan jaringan internasional yang hingga kini masih terus dikembangkan penyidik.
Menurutnya, jalur darat masih menjadi jalur utama penyelundupan narkotika menuju Jawa Timur.
Karena itu, Polda Jatim terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk wilayah.
Tidak hanya fokus menangkap pelaku, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mulai mengembangkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar narkoba.
Hingga saat ini, penyidik menangani tiga perkara TPPU, dengan satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memburu aset hasil kejahatan mereka.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk memutus mata rantai bisnis narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Kurniawan.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa pengguna maupun pecandu narkotika tetap wajib menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses rehabilitasi dilakukan melalui Tim Assessment Terpadu yang melibatkan unsur penegak hukum dan tenaga medis.
Polda Jatim menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, pengawasan jalur distribusi, serta pelacakan aset hasil tindak pidana.
Langkah tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang bebas dari ancaman narkoba.(Fajar)

