10 Agustus 2026

Pelaksanaan Dua Paket Pokmas di Genting Kalianak Dipertanyakan, Audit Diminta

Pelaksanaan dua paket Pokmas di Genting Kalianak mendapat sorotan dan diminta diaudit.

kawankitanews.web.id – Pelaksanaan dua paket pekerjaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayah Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, mendapat sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan meminta Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.

Dua paket pekerjaan itu direalisasikan melalui Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Asemrowo. Paket pertama mencakup pembangunan jalan paving baru selebar 3 meter dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B dan A RT 05/RW 02 dengan nilai Rp387.173.767.

Sementara paket kedua mencakup pembangunan jalan paving baru selebar 3 meter dan saluran 40/60 dengan cover dua sisi di Jalan Genting Tambak Dalam Blok B dan C RT 05/RW 02 dengan nilai Rp355.727.516.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pihak menemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satunya menyangkut proses penggalian yang diduga tidak menerapkan dewatering atau pengeringan area galian. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pemeriksaan kondisi dasar galian sebelum pekerja melaksanakan lantai kerja.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dinilai belum terlihat secara optimal selama proses pekerjaan berlangsung.

Temuan lain berkaitan dengan material hasil galian. Sebagian tanah hasil galian diduga digunakan kembali sebagai material urugan di sela-sela U-Ditch maupun pada bagian tengah badan jalan. Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan material dan volume urugan telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Di beberapa titik pekerjaan, warga juga dapat melihat adanya rongga pada sisi U-Ditch. Kondisi itu berpotensi menjadi tempat masuknya lumpur dan pasir. Jika tidak segera ditangani, material tersebut dapat memicu sedimentasi dan mengganggu kelancaran aliran air pada saluran.

Sejumlah pihak meminta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar teknis dan administrasi. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian volume pekerjaan, material yang digunakan, kualitas hasil pekerjaan, serta penggunaan anggaran pada kedua paket tersebut.

Warga setempat, H. Mudaffar, meminta pihak berwenang menelusuri kelengkapan administrasi konsultan perencanaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Kelengkapan administrasi konsultan perencanaan perlu diselidiki. Jika konsultan mengerjakan lebih dari satu paket, maka perlu dilakukan audit. Kita juga perlu mempertanyakan kepada PPK apakah tenaga ahli yang dilibatkan telah sesuai dengan bidang keahliannya. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rincian volume maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi dan diaudit agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Genting Kalianak, Tomi Hardiyanto, SE., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pokmas.

“Semua telah diserahkan kepada pihak Pokmas. Kami sebagai PPK hanya melakukan pemantauan, sedangkan selebihnya menjadi kewenangan Pokmas,” katanya.

Pelaksanaan program Pokmas melalui mekanisme swakelola tipe IV pada dasarnya bertujuan memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan lingkungan. Karena itu, masyarakat berharap pelaksanaan program tetap mengikuti ketentuan administrasi, teknis, dan tata kelola anggaran yang berlaku.

Sejumlah pihak kemudian meminta Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh terhadap dua paket pekerjaan tersebut. Audit diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang terealisasi di lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah sesuai kewenangan apabila pemeriksaan menemukan bukti dugaan penyimpangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan sebelum tahapan Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) juga dinilai penting. Pemeriksaan tersebut dapat membantu pihak terkait menemukan dan memperbaiki kekurangan pekerjaan sebelum proses serah terima berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang. Audit diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai pelaksanaan pekerjaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *