kawankitanews.web.id – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau di wilayah Gresik selatan. Polisi menangkap dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) yang diduga berperan sebagai kurir.
Polisi menangkap kedua tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat total 38,066 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan, Jumat (24/7/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendatangi rumah kos yang berada di Desa Pasinan Lemahputih dan mengamankan kedua tersangka.
Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan 17 paket sabu yang telah dipecah menjadi beberapa bagian. Petugas menduga kedua tersangka menyiapkan paket tersebut untuk diedarkan kepada pembeli berdasarkan pesanan.
Selain sabu, Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kedua tersangka.
“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” kata AKBP Ramadhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi mengungkap modus yang digunakan kedua tersangka. Mereka menjalankan sistem ranjau dengan meletakkan paket sabu di titik tertentu yang telah disepakati. Setelah itu, pembeli mengambil paket tersebut tanpa bertemu langsung dengan kurir.
“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan.
Dalam satu pekan, kedua tersangka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Mereka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang mereka pasang.
Kapolres Gresik menegaskan, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi juga memburu pemasok utama yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Masyarakat dapat melapor melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Red)

