9 Agustus 2026

Legalitas Koperasi Makarti Jaya Terbit, Yanto Eko Saputra Tekankan Transparansi dan Musyawarah

Keterangan foto: Yanto Eko Saputra mendorong Koperasi Makarti Jaya mengedepankan transparansi dan musyawarah.

kawankitanews.web.id – Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi mengantongi legalitas organisasi.

Tokoh pemuda Dayak Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, mengapresiasi terbitnya rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim serta akta notaris bagi kepengurusan koperasi tersebut.

Yanto menilai legalitas menjadi fondasi penting bagi koperasi untuk menjalankan organisasi dan mengembangkan kegiatan usaha secara profesional. Menurutnya, kepengurusan yang memiliki dasar hukum jelas dapat meningkatkan kepercayaan anggota sekaligus memperkuat tata kelola koperasi.

“Saya melihat ini sebagai momentum penting. Koperasi yang memiliki legalitas jelas akan lebih mudah bergerak, lebih dipercaya anggota, dan lebih kuat dalam menjalankan program usaha,” ujar Yanto Eko Saputra.

Ia meminta pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya mengedepankan transparansi dalam mengelola organisasi. Pengurus juga perlu menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan pengelolaan usaha kepada anggota secara terbuka.

Yanto juga menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat yang muncul di internal koperasi.

Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak membiarkan perbedaan berkembang menjadi konflik yang dapat menghambat kemajuan organisasi.

“Kalau ada perbedaan pendapat di internal koperasi, itu biasa. Yang penting diselesaikan dengan cara yang baik, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi wadah persatuan justru terjebak dalam konflik berkepanjangan,” katanya.

Koperasi Produsen Makarti Jaya telah menerima rekomendasi DKUKMPP Kotim Nomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Kepengurusan koperasi juga telah mencatat perubahan Anggaran Dasar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum melalui Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

Pencatatan tersebut merujuk pada Akta Notaris Nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Tri Dartahena di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akta tersebut menetapkan susunan pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya periode 2026–2031 dengan Bripko Mandala sebagai Ketua, Danuri sebagai Sekretaris, dan Rakhmat sebagai Bendahara.

Yanto mengatakan koperasi memiliki peran strategis dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

Ia berharap pengurus dapat menggunakan legalitas yang telah diterbitkan sebagai modal awal untuk membangun usaha bersama yang produktif dan memberikan manfaat bagi anggota..

Menurutnya, pengurus harus menjaga kepercayaan anggota dengan mengelola koperasi secara bertanggung jawab.

Ia juga mendorong pengurus membuka ruang partisipasi agar anggota dapat menyampaikan aspirasi dan ikut menentukan arah pengembangan koperasi.

Selain itu, Yanto mengajak generasi muda Dayak untuk mengambil peran dalam penguatan ekonomi masyarakat.

Ia menilai pemuda memiliki potensi besar untuk mengembangkan berbagai peluang usaha melalui koperasi dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya.

“Pemuda Dayak harus hadir dalam gerakan ekonomi. Koperasi adalah salah satu ruang terbaik untuk belajar mandiri, membangun solidaritas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yanto berharap Koperasi Produsen Makarti Jaya dapat tumbuh sebagai organisasi ekonomi yang profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Wonosari.

Ia juga meminta pengurus menjaga kekompakan serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, membenarkan bahwa kepengurusan Bripko Mandala bersama jajaran telah mengantongi akta notaris.

Ia menyebut proses pemilihan pengurus telah berlangsung melalui forum yang sah dan kemudian pengurus memproses legalitas koperasi sesuai ketentuan.

Dengan terbitnya legalitas tersebut, Koperasi Produsen Makarti Jaya kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan organisasi. Yanto berharap pengurus dapat menjaga amanah anggota, mengedepankan transparansi, serta mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan demi kemajuan koperasi.(Robert)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *