8 Agustus 2026

Pasutri Siri Pelaku Curanmor Surabaya dan Gresik Diamankan Polrestabes Surabaya

Polisi mengamankan pasutri siri pelaku curanmor beserta sejumlah barang bukti.

kawankitanews.web.id — Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Lakarsantri menangkap pasangan suami istri (pasutri) siri yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara berantai di wilayah Surabaya dan Gresik.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya.
Keduanya bekerja sama menjalankan aksi pencurian dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun kawasan permukiman warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan kedua pelaku menjalankan aksi pencurian pada Senin (22/6/2026).

Sebelum beraksi di wilayah Surabaya, keduanya lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik.

“Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7/2026).

Setelah mendapatkan motor curian dari wilayah Gresik, kedua pelaku kemudian menyasar rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya. Polisi mencatat mahasiswa berinisial A.R. (20), asal Lombok Barat, sebagai korban dalam aksi tersebut.

Pelaku Kikil menggunakan kunci T untuk merusak kunci setir sepeda motor Honda Genio milik korban. Setelah berhasil membuka kunci kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya,” jelas Kombes Pol Luthfi.

Kedua pelaku kemudian kembali beraksi di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan modus serupa, yakni merusak sistem penguncian kendaraan.

Pelaku selanjutnya mendorong sepeda motor hasil curian menuju tempat tinggal mereka di kawasan Kapasan.

Setelah itu, keduanya kembali mengambil sepeda motor Honda Genio yang sebelumnya mereka sembunyikan di sekitar lokasi pencurian pertama,
Penyidik juga mengungkap sejumlah aksi pencurian lain yang dilakukan Kikil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kikil mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri pada 20 Juni 2026.

Pada hari yang sama, Kikil kembali mencuri sepeda motor Honda Vario di rumah kos belakang Masjid, kawasan Bumi Sari Praja.

Kali ini, ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial R yang sebelumnya telah ditangkap Polsek Lakarsantri.

Sehari kemudian, pada 21 Juni 2026, Kikil kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Lontar. Ia menjalankan aksi tersebut bersama seorang pelaku berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” terang Kombes Pol Luthfi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Barang bukti tersebut berupa satu set kunci T, satu tang berwarna silver, satu obeng, satu kunci pas, satu helm Honda warna putih, satu jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan lokasi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(Bagas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *