kawankitanews.web.id — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya. Polisi menangkap kedua pelaku setelah menemukan sabu yang mereka sembunyikan di dalam bohlam lampu.
Kedua pelaku berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya. Polisi menangkap keduanya pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kamar kos lantai dua di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan polisi melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan kedua pelaku.
Petugas kemudian mendatangi kamar kos tersebut dan melakukan penggeledahan. Polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti karena pelaku menyembunyikan sabu di dalam sebuah bohlam lampu.
“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya,” kata AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (23/7/2026).
Namun, kejelian anggota akhirnya mengungkap tempat persembunyian sabu tersebut. Petugas melihat sebuah bohlam lampu berwarna putih yang berada di atas meja kamar. Polisi kemudian memeriksa dan membongkar bohlam tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan tiga plastik klip berisi sabu di dalam bohlam. Polisi menimbang barang bukti tersebut dan menemukan total berat netto mencapai 0,274 gram.
“Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” ujar AKBP Dodi.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Petugas mengamankan satu bohlam lampu warna putih, satu timbangan elektrik warna hitam, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet warna cokelat bermotif bunga, serta dua unit telepon seluler.
Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku untuk mengetahui asal barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, MH dan RS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya mengaku bertemu LT di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu.
Setelah memperoleh sabu, kedua pelaku membagi barang tersebut menjadi enam paket plastik di kamar kos. Mereka kemudian menjual tiga paket kepada konsumen.
Polisi menemukan tiga paket yang tersisa dengan rincian berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram. Total berat tiga paket tersebut mencapai 0,274 gram.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu LT. Polisi menduga LT menjadi pemasok sabu kepada kedua pelaku.
Atas perbuatannya, MH dan RS terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.(Fajar)

