kawankitanews.web.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) membuka peluang penguatan pendidikan dan profesi advokat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
DePA-RI dan UNUSIA menandatangani MoU tersebut di Aula Jacob Oetama, Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kerja sama ini memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas calon advokat di Indonesia.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menandatangani MoU dari pihak DePA-RI. Sejumlah jajaran pimpinan DePA-RI turut menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Wakil Ketua Umum Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.M., M.H., serta Ketua DPP DePA-RI DKI Jakarta Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., C.R.A.
Turut hadir Sekretaris Daerah DPD DKI Jakarta Aldi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD Suntan, S.H., Maulana Taslam, S.H., M.H., dan jajaran DePA-RI lainnya.
Sementara itu, Plt. Rektor UNUSIA Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., Wakil Rektor Dr. Fira Mubayyinah, S.H.I., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Mohammad Afifi, S.H., M.H., hadir mewakili UNUSIA.
Melalui kerja sama tersebut, DePA-RI dan UNUSIA berkomitmen meningkatkan kualitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kedua pihak akan mengedepankan penguatan kemampuan akademik, pemahaman etika profesi, serta kesiapan praktis calon advokat dalam menghadapi dinamika penegakan hukum.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., mengatakan kolaborasi dengan UNUSIA menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pendidikan advokat yang berkualitas dan berorientasi pada profesionalisme.
“Melalui kerja sama ini, DePA-RI berharap dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat yang berkualitas serta melahirkan advokat-advokat yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum, keadilan, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang less in power dan masyarakat yang terpinggirkan,” ujar Luthfi Yazid.
Luthfi juga menyampaikan bahwa DePA-RI terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai institusi hukum dan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri. DePA-RI, kata dia, saat ini menjalin kerja sama dengan Beijing Lawyers Association (BLA), Law Society of Singapore (LSS), dan China University of Political Science and Law (CUPL) di Beijing.
Menurut Luthfi, pengembangan jejaring tersebut dapat membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman sekaligus memperkuat kapasitas profesi advokat dalam menghadapi perkembangan hukum yang semakin dinamis.
Dari pihak UNUSIA, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen perguruan tinggi untuk memperkuat peran akademik dalam pengembangan profesi hukum. UNUSIA juga ingin membangun kolaborasi yang lebih luas dengan organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Plt. Rektor UNUSIA, Dr. Syahrizal Syarif, M.P.H., Ph.D., berharap kerja sama dengan DePA-RI dapat berkembang ke berbagai bidang. Ia mendorong kedua pihak mengembangkan kolaborasi dalam bidang riset, penerbitan, dan program pemagangan.
Syahrizal berharap program pemagangan dapat memberikan pengalaman praktis bagi calon advokat. Ia juga membuka peluang bagi peserta untuk memperoleh pengalaman melalui pemagangan di kantor hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Penandatanganan MoU antara DePA-RI dan UNUSIA menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama berkelanjutan dalam pengembangan pendidikan hukum dan profesi advokat. Kedua pihak juga membuka peluang kolaborasi dalam bidang riset, penerbitan, pengembangan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, DePA-RI dan UNUSIA berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan hukum dan profesionalisme advokat di Indonesia. Kerja sama ini juga diharapkan mampu melahirkan advokat yang kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen dalam menegakkan hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
(Megy)

