8 Agustus 2026

Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasum dan Pelanggaran Izin Bangunan Padel Disorot MAKI Jatim

Keterangan foto: Bangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo, yang disorot MAKI Jatim.

kawankitanews.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum (fasum) dan ketidaksesuaian izin pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

MAKI Jatim menilai keberadaan bangunan padel tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengelola perumahan dan pemerintah daerah. Organisasi ini meminta pihak berwenang memeriksa legalitas pembangunan serta memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap pembangunan fasilitas olahraga padel tersebut. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga menggali informasi terkait izin pembangunan kepada pihak pengelola perumahan dan instansi yang berwenang.

Menurut Heru, PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola perumahan menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pembangunan lapangan padel tersebut.

MAKI Jatim kemudian mendalami informasi mengenai dokumen perizinan bangunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit mencantumkan peruntukan bangunan sebagai hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga padel yang memiliki aktivitas komersial.

“Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada dua institusi, yaitu PT Surya Inti Permata Juanda dan Dinas DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo, untuk mendesak mereka mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan dan pembongkaran bangunan padel pada wilayah permukiman Perumahan Permata Juanda tersebut,” tegas Heru MAKI.

Selain mempersoalkan izin bangunan, MAKI Jatim juga menyoroti dugaan penggunaan sebagian lahan fasum untuk pembangunan fasilitas padel tersebut. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, bangunan itu diduga menggunakan lahan fasum sepanjang sekitar dua meter.

MAKI Jatim meminta pihak berwenang memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen pertanahan dan data resmi mengenai batas lahan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pembangunan bangunan padel telah menggunakan lahan yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi warga Perumahan Permata Juanda.

Heru mengatakan MAKI Jatim akan terus menelusuri proses pembangunan dan perizinan bangunan tersebut. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran aturan.

MAKI Jatim menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Karena itu, pihaknya mendorong PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo memberikan penjelasan secara resmi mengenai status bangunan padel tersebut.

Heru juga meminta aparat dan instansi terkait tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut tanpa tindak lanjut. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Apabila rekomendasi tersebut tidak keluar, berarti bisa diduga telah terjadi praktik KKN antara kedua institusi dengan pemilik bangunan padel dan hal ini harus diusut secara tuntas dan terukur,” ujar Heru.

MAKI Jatim menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada pihak pengelola perumahan dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Organisasi tersebut meminta kedua pihak memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan terhadap izin bangunan dan status lahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Surya Inti Permata Juanda maupun DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan dan penggunaan lahan fasum yang disoroti MAKI Jatim.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *