kawankitanews.web.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya mengedukasi masyarakat mengenai hukum waris dan perlindungan hak keperdataan melalui kegiatan diseminasi di Madiun, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Balai Harta Peninggalan dan Dinamika Kompleksitas Hukum Waris: Antara Kehendak Pewaris, Perlindungan Ahli Waris, dan Penguasaan Harta Kekayaan.” Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum kewarisan sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak-hak keperdataan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, antara lain Bupati Madiun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya, jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para pengelola Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Dalam sambutannya, Fadjar mengapresiasi Balai Harta Peninggalan Surabaya yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, diseminasi hukum menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendekatkan akses pelayanan hukum.
Fadjar menjelaskan bahwa persoalan hukum waris memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena menyangkut hubungan kekeluargaan, hak keperdataan, serta peralihan harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia.
Indonesia juga menerapkan sistem hukum waris yang pluralistik. Masyarakat mengenal hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Keragaman tersebut menjadi bagian dari kekayaan sistem hukum nasional, tetapi masyarakat tetap membutuhkan pemahaman yang baik agar perbedaan penafsiran tidak memicu sengketa.
Menurut Fadjar, masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan dalam perkara kewarisan. Persoalan tersebut mencakup sengketa antar ahli waris, penguasaan harta peninggalan tanpa dasar hukum yang jelas, hingga kurangnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, serta ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.
Karena itu, Fadjar menegaskan pentingnya masyarakat memahami peran dan kewenangan Balai Harta Peninggalan. BHP memiliki tugas dalam pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus, penerbitan Surat Keterangan Hak Waris bagi golongan tertentu, pelaksanaan perwalian dan pengampuan, serta berbagai tugas keperdataan lainnya.
“Balai Harta Peninggalan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat. Namun keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut memerlukan dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” ujar Fadjar.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Fadjar juga berharap para narasumber dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, akademisi Universitas Merdeka Madiun, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Madiun dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum waris dari sisi teori maupun praktik.
Fadjar secara khusus mendorong para pengelola Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana meningkatkan pengetahuan tentang hukum kewarisan.
Ia meminta para peserta meneruskan pengetahuan yang mereka peroleh kepada masyarakat melalui layanan informasi dan pendampingan hukum. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sekaligus mengantisipasi potensi sengketa kewarisan.
“Kami berharap penguatan literasi hukum ini dapat membantu masyarakat memahami persoalan kewarisan dengan lebih baik. Masyarakat juga perlu mengetahui saluran pelayanan hukum yang dapat mereka manfaatkan ketika menghadapi persoalan keperdataan,” jelasnya.
Fadjar menilai peningkatan literasi hukum dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-hak keperdataan. Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan terus membangun sinergi dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Jatim berharap masyarakat semakin memahami kompleksitas hukum waris dan mengetahui peran strategis Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan.
Kemenkum Jatim juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, Pos Bantuan Hukum, dan masyarakat agar pelayanan hukum semakin mudah diakses serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(Taufik)

