8 Agustus 2026

Rencana Full Day School Kabupaten Banjar Dipertanyakan, Ahmad Sarwani Soroti Pendidikan Diniyah

Keterangan foto: Ahmad Sarwani menyoroti rencana Full Day School dan keberadaan pendidikan diniyah di Kabupaten Banjar.

kawankitanews.web.id – Rencana penerapan Full Day School (FDS) di Kabupaten Banjar mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Sarwani. Ia meminta pemerintah mengkaji kembali rencana tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan pendidikan diniyah yang berkembang di tengah masyarakat.

Ahmad Sarwani menilai pemerintah tidak bisa menerapkan sistem pembelajaran penuh waktu tanpa melihat karakteristik pendidikan di Kabupaten Banjar. Menurutnya, keberadaan madrasah dan sekolah diniyah yang menjalankan kegiatan belajar pada sore hari harus menjadi pertimbangan penting sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Secara pribadi, Sarwani menyatakan menolak penerapan FDS pada sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Ia mendorong pemerintah melibatkan berbagai unsur pendidikan dalam pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau melihat kondisi Kabupaten Banjar, penerapan FDS harus dikaji secara serius. Jangan sampai kebijakan tersebut justru mengurangi kesempatan anak-anak mengikuti pendidikan diniyah yang selama ini sudah berjalan,” ujar Sarwani.

Sarwani menjelaskan, pemerintah perlu membedakan antara ketentuan mengenai jam belajar dengan kewajiban menerapkan sistem Full Day School. Ia mengingatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur hari sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu.

Menurutnya, aturan tersebut tidak serta-merta mengharuskan seluruh sekolah menerapkan FDS. Ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 yang memberikan ruang bagi sekolah untuk menerapkan lima atau enam hari sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan dan kondisi daerah.

“Lima hari sekolah bukan kewajiban bagi seluruh sekolah. Pelaksanaannya perlu menyesuaikan kesiapan sekolah, kondisi daerah dan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain regulasi tersebut, Sarwani menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai salah satu landasan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pengaturan beban belajar peserta didik.

Ia kemudian menyoroti kondisi pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar. Menurut Sarwani, daerah tersebut memiliki sekitar 36 pondok pesantren dan hampir 200 lembaga madrasah yang sebagian menjalankan aktivitas pendidikan pada sore hari.

Sarwani menilai pemerintah harus menjaga keberlangsungan pendidikan diniyah karena lembaga tersebut memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak.

“Madrasah dan pendidikan diniyah merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Kabupaten Banjar. Keberadaannya harus dipertahankan dan jangan sampai terganggu akibat penerapan sistem pembelajaran penuh waktu,” tegasnya.

Sarwani mengatakan Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar akan segera membahas rencana FDS melalui rapat internal. Pihaknya akan melibatkan sejumlah lembaga terkait untuk mengkaji dampak penerapan sistem tersebut terhadap peserta didik dan lembaga pendidikan keagamaan.

Setelah melakukan rapat internal, Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar berencana menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami segera mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan audiensi terkait wacana penerapan FDS,” ungkap Sarwani.

Dalam audiensi tersebut, Sarwani mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah pertimbangan. Pemerintah perlu melihat kesiapan sarana dan prasarana sekolah, kondisi peserta didik, karakteristik daerah, kebijakan pemerintah daerah, serta kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga meminta pemerintah tidak mengabaikan kearifan lokal dalam menentukan kebijakan pendidikan. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan pola pendidikan yang sudah berkembang di masyarakat Kabupaten Banjar.

Sarwani berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum menetapkan kebijakan FDS. Ia menilai keterlibatan Dewan Pendidikan, DPRD, sekolah, pesantren, madrasah, lembaga diniyah, orang tua, dan masyarakat penting untuk menghasilkan kebijakan yang tepat.

“Yang tidak kalah penting adalah kearifan lokal. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi pendidikan yang sudah berkembang di Kabupaten Banjar sebelum menerapkan Full Day School,” pungkas Ahmad Sarwani.(Herman)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *