KawankitaNews web .id
Oleh : Bung NUEL Lube
Halmahera Tengah, 27 juli 2026
– Kembali terngiang peristiwa bersejarah Selasa, 7 Juni 2022, saat Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara, MH bersama Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani, SH, MH secara resmi meresmikan Dusun Lukulamo menjadi Desa Persiapan. Peresmian itu bukan tanpa dasar yang kuat, melainkan telah ditetapkan lewat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Loiteglas (Kecamatan Weda), Desa Persiapan Akeici (Kecamatan Weda), dan Desa Persiapan Lukulamo (Kecamatan Weda Tengah).
Keputusan itu pun telah ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Maluku Utara Nomor 146.1/1321/G tanggal 25 April 2022 perihal Kode Register Desa Persiapan, yang secara tegas mencantumkan ketiga wilayah tersebut—termasuk Lukulamo—sebagai desa persiapan yang sah.
Seluruh langkah itu semestinya berjalan sejalan dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 8 Ayat (8) ditegaskan secara jelas: untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara, syarat pembentukan desa paling sedikit berisi 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga. Tak hanya itu, hak dan kewajiban desa serta masyarakat pun telah diatur dengan tegas:
● Pasal 67: Desa berhak mengatur kepentingan sendiri, menetapkan kelembagaan, dan mengelola sumber pendapatan; sekaligus berkewajiban menjaga persatuan, meningkatkan kesejahteraan, mengembangkan demokrasi, dan memberikan pelayanan terbaik.
● Pasal 68: Masyarakat berhak mendapatkan informasi, pelayanan adil, menyampaikan aspirasi, serta memilih dan dipilih dalam struktur pemerintahan desa; dan berkewajiban ikut menjaga lingkungan, keamanan, serta semangat gotong royong.
Kini, sudah empat tahun berlalu sejak Lukulamo ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Namun realita yang terjadi justru memunculkan pertanyaan tajam yang tak terelakkan: Apakah undang-undang ini dibuat untuk ditaati sepenuhnya, atau justru sengaja dilanggar dan diabaikan ?
Jika aturan sudah jelas, jika syarat sudah terpenuhi, jika payung hukum sudah lengkap—mengapa sampai hari ini status Desa Persiapan Lukulamo tak kunjung melangkah ke tahap selanjutnya ?
Mengapa hak-hak warga yang dijamin undang-undang masih terkatung-katung ?
Kami mengingatkan: undang-undang bukan sekadar tulisan mati di atas kertas yang boleh dipatuhi atau diabaikan sesuka hati. Undang-undang adalah jaminan keadilan, landasan kekuasaan, dan komitmen negara kepada rakyat. Jika aturan sudah ditegakkan di awal, maka penyelesaiannya pun harus tuntas sesuai aturan yang sama.
Warga Lukulamo berhak mendapatkan kepastian. Warga Lukulamo berhak menikmati hak yang dijamin konstitusi.
Jangan biarkan penetapan yang sah hanya menjadi kenangan semata, sementara aturan yang melindungi mereka dipelintir atau dibiarkan mati suri.
UNDANG-UNDANG DIBUAT UNTUK DITAATI JANGAN ADA PILIH KASIH DALAM PENEGAKAN ATURAN
#LUKULAMO BERHAK MENJADI DESA YANG BERDAULAT.
“(Tim Redaksi)”

