kawankitanews.web.id – Polrestabes Surabaya memproses seorang pria berinisial M.A. (34) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Polisi juga mendalami dugaan pengakuan palsu terlapor yang mengaku sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, pada Maret 2026. Setelah perkenalan itu, keduanya berkomunikasi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat hingga menjalin hubungan asmara.
“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7).
Menurut AKP Hadi, terlapor kemudian mendatangi rumah korban pada April 2026 dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Saat itu, terlapor mengaku bertugas sebagai anggota Polda Jawa Timur.
Pengakuan tersebut membuat korban dan keluarganya mempercayai identitas terlapor. Terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp1.100.000 kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
Karena mempercayai pengakuan tersebut, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana itu kepada terlapor.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2026 di rumah korban, kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya. Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual.
Namun, korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, terlapor diduga tetap memaksa korban dan memberikan tekanan secara psikis.
“Korban mengaku telah menolak ajakan tersebut. Namun berdasarkan keterangannya, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak menuruti keinginannya,” jelas AKP Hadi.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, terlapor diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami pendarahan.
Pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Menurut AKP Hadi, tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar-benar merupakan anggota Polri.
Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada Rabu (24/6/2026). Saat itu, terlapor kembali mendatangi rumah korban. Kakak korban bersama personel Polsek Benowo kemudian mengamankan terlapor untuk meminta klarifikasi mengenai identitas dan status pekerjaannya.
“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.
Setelah mengetahui identitas sebenarnya, korban melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya serta dugaan penggunaan identitas palsu oleh terlapor.
Penyidik Polrestabes Surabaya kini masih mendalami perkara tersebut dan mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, polisi memproses terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Polrestabes Surabaya terus menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

