kawankitanews.web.id – Penetapan seorang korban pencurian yang justru dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Medan memicu kritik dari kalangan ahli hukum pidana. Proses hukum tersebut dinilai tidak memiliki dasar unsur yang jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Kasus ini mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, ketika pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. untuk memberikan pandangan atas penetapan tersangka terhadap seorang wartawan yang sebelumnya menjadi korban pencurian.
Dalam persidangan, Prof. Maidin Gultom menilai aparat penegak hukum tidak menjelaskan secara rinci pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka. Ia menyoroti penggunaan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tanpa penyebutan ayat yang spesifik.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuat unsur hukum dalam perkara menjadi kabur dan menyulitkan proses pembuktian.
“Kalau pasalnya tidak tegas, maka arah pembuktian juga tidak jelas. Setiap ayat memiliki unsur yang berbeda dan membutuhkan alat bukti yang berbeda pula,” ujar Prof. Maidin dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 170 KUHP memiliki beberapa tingkatan unsur, mulai dari perusakan, penganiayaan yang menyebabkan luka, hingga yang mengakibatkan kematian. Hal serupa juga berlaku pada Pasal 351 KUHP yang membedakan tingkat luka ringan, berat, hingga meninggal dunia.
Prof. Maidin menilai ketidakjelasan konstruksi hukum tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyidikan. Ia bahkan menyebut penetapan tersangka terhadap korban pencurian tersebut sebagai langkah yang prematur.
“Saya menilai penetapan tersangka ini tidak tepat dan terlalu prematur karena dasar hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, kesalahan dalam penerapan pasal dapat berdampak serius terhadap hak-hak warga negara.
“Penegakan hukum harus memastikan kejelasan unsur pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang yang sebenarnya tidak bersalah,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya bermula ketika korban pencurian diminta oleh pihak kepolisian untuk membantu mengamankan dua terduga pelaku. Namun dalam perkembangan perkara, korban justru ditetapkan sebagai tersangka hingga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.(Red)

