KawankitaNews .id
Oleh : Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan, Desa Lukulamo.
HALMAHERA TENGAH, 10 Agustus 2026
– Saat seluruh bangsa bersiap menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan semangat keadilan dan persatuan, satu pertanyaan tajam mengemuka dari warga Desa Persiapan Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah: Apakah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa benar-benar berlaku di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara? Atau hukum ini dibolak-balik sesuka hati, berbeda antara yang tertulis di atas kertas dengan kenyataan di lapangan ?
Peristiwa ini bermula sejak Selasa, 7 Juni 2022, ketika Dusun Lukulamo secara resmi diresmikan menjadi Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 146.1/1321/G tanggal 25 April 2022 mengenai kode register desa. Saat itu, pemerintah daerah berjanji proses peningkatan status akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Namun kini, sudah genap 4 tahun berlalu—satu tahun lebih lama dari batas waktu yang ditetapkan—status desa ini masih menggantung tanpa kepastian.
ATURAN JELAS MAKSIMAL 3 TAHUN, TAPI KENAPA DIBOLAK-BALIK ?
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Bab III Tentang Penataan Desa Pasal 8 ayat (7) tertulis dengan tegas dan tak bisa ditawar:
“Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai paling lama 3 (tiga) tahun.”
Ketentuan ini diperkuat dalam aturan pelaksana, yang menegaskan bahwa setelah melewati batas waktu tersebut, wajib ada keputusan tegas. ditingkatkan menjadi Desa Definitif atau dikembalikan ke status semula. Tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan seperti ini.
Kami bertanya dengan lantang
1. Apakah undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak berlaku di Halmahera Tengah ?
2. Mengapa di atas kertas tertulis maksimal 3 tahun, namun di lapangan sudah 4 tahun belum ada keputusan ?
3. Siapa yang berwenang mengubah ketentuan hukum yang sudah jelas ini ?
4. Apakah ada alasan sah yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat ?
BUKAN SEKADAR NAMA, TAPI HAK WARGA YANG TERTAHAN
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi atau perubahan nama semata. Selama masih berstatus desa persiapan:
● Warga belum bisa menikmati hak pengelolaan wilayah dan keuangan secara mandiri;
● Alokasi dana pembangunan dan pelayanan dasar belum maksimal;
● Potensi sumber daya alam dan aspirasi masyarakat sulit disalurkan secara optimal;
● Rasa keadilan dan kemerdekaan yang dinikmati desa lain belum sepenuhnya sampai ke Lukulamo.
PENEGASAN: HUKUM HARUS DITAATI, BUKAN DIMAINKAN
Di momen kemerdekaan ke-81 ini, kami mengingatkan : Undang-undang dibuat untuk ditaati, bukan untuk dibolak-balik sesuai keinginan pihak tertentu. Jika aturan sudah jelas, maka pelaksanaannya pun harus jelas.
Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera :
1. Memberikan penjelasan resmi mengapa proses peningkatan status terhambat hingga melewati batas waktu;
2. Menyelesaikan evaluasi dan proses administrasi sesuai ketentuan UU Desa No 6 Tahun 2014;
3. Memberikan kepastian waktu kapan Desa Persiapan Lukulamo akan ditetapkan menjadi Desa Definitif.
Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajah, tapi juga bebas dari ketidakpastian hukum.
Jangan biarkan hukum hanya berlaku di atas kertas, tapi mati di lapangan.
“(BUNG)”

