kawankitanews.web.id – Pengamat kebangsaan Jacob Ereste menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurut Jacob, pengesahan undang-undang tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional,
modern, transparan, dan humanis dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Harapan masyarakat bukan hanya pada perubahan regulasi, tetapi bagaimana reformasi Polri benar-benar menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, humanis, dan semakin dipercaya publik,” ujar Jacob dalam keterangannya di Banten, 23 Juni 2026.
Jacob menilai keberhasilan implementasi undang-undang tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi baru.
Ia menekankan bahwa keberhasilan sesungguhnya harus tercermin dalam perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan,
serta meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Ia juga mendorong Polri menjalankan reformasi secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi maupun penyusunan kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi faktor penting dalam memperkuat legitimasi institusi kepolisian.
“Kepercayaan masyarakat akan semakin kuat apabila reformasi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan membuka ruang partisipasi publik,” kata Jacob.
Lebih lanjut, Jacob mengapresiasi berbagai pembaruan yang diatur dalam undang-undang tersebut, di antaranya penguatan penanganan kejahatan siber
.pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), penggunaan body-worn camera,
peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun anggota Polri, serta kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai kompetensinya.
Menurutnya, berbagai pembaruan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era digital.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jonny Edison Isir menyatakan Polri segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jacob berharap implementasi regulasi baru itu mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus membangun hubungan yang semakin harmonis dengan masyarakat.
Ia menilai reformasi yang dijalankan secara konsisten akan mendukung terciptanya keamanan, kepastian hukum, dan stabilitas nasional yang menjadi fondasi bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.(Kontributor Yacob)

