kawankitanews.web.id – Kuasa hukum Jefrey Agustono Ariska, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., membeberkan riwayat sejumlah perkara yang pernah melibatkan Martogi br Sinaga (MS) di tengah sengketa kepemilikan 16 ekor lembu yang saat ini bergulir di Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara.
Rifqi menyampaikan bahwa sengketa lembu tersebut saat ini telah diproses melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, pihaknya menilai berbagai informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati dan tidak boleh menggiring opini publik sebelum proses hukum selesai.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, Martogi br Sinaga pernah terlibat dalam beberapa perkara hukum pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satunya merupakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diproses di Pengadilan Negeri Labuhan batu.
Selain itu, terdapat pula perkara lain terkait sengketa lahan yang juga pernah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam sengketa lembu yang kini menjadi perhatian masyarakat, Rifqi menyebut kliennya melaporkan seorang berinisial AR ke Polres Labuhan batu atas dugaan pencurian ternak.
Ia mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan.
Rifqi juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang memuat klaim mengenai dugaan keterlibatan aparat TNI dalam pengambilan lembu.
Menurutnya, video tersebut tidak menggambarkan keseluruhan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa melihat fakta hukum yang sedang diproses oleh penyidik. Biarkan aparat bekerja secara profesional dan objektif,” ujar Rifqi.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.
Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, namun seluruh klaim tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah di hadapan hukum.
Hingga berita ini disusun, Martogi br Sinaga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Jefrey.
Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rizky)

