kawankitanews.web.id – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bogor mendorong reformasi sistem pengelolaan parkir yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola parkir, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, M. Benninu Argoebie, S.H., mengatakan pengelolaan parkir harus dibangun dengan sistem yang jelas agar mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan ketertiban, dan mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Menurut Benninu, parkir tidak hanya berkaitan dengan penyediaan ruang kendaraan, tetapi juga menyangkut tata kelola yang profesional, penegakan aturan yang konsisten, dan pelayanan yang memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Perparkiran, Benninu menyampaikan lima usulan strategis yang dinilai dapat menjadi fondasi reformasi sistem parkir di Kota Bogor.
Usulan pertama adalah penerapan sistem zonasi parkir dengan membagi kawasan menjadi zona tinggi, zona sedang, dan zona rendah. Pembagian tersebut diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan parkir dengan karakteristik serta tingkat aktivitas di setiap wilayah.
Selanjutnya, Benninu mengusulkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pemerintah dapat melakukan penindakan secara cepat terhadap pelanggaran parkir.
Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menerapkan tindakan penggembokan kendaraan maupun denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sebagai efek jera bagi pelanggar.
Ia juga meminta agar Raperda memuat ketentuan sanksi yang tegas sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna layanan parkir.
Dalam aspek pengelolaan retribusi, Benninu mengusulkan pembagian pola pengelolaan berdasarkan potensi lokasi parkir.
Titik parkir dengan potensi pendapatan tinggi sebaiknya dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kota Bogor, sedangkan lokasi dengan potensi lebih kecil dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem target tetap (fixed price).
Selain itu, Benninu menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan parkir yang transparan.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan retribusi akan meningkatkan akuntabilitas, mencegah kebocoran pendapatan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pengelolaan parkir yang akuntabel akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Dengan sistem yang transparan, kita dapat meningkatkan PAD sekaligus menghadirkan pelayanan parkir yang lebih baik,” ujarnya.
Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor menilai reformasi tata kelola parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Regulasi yang kuat juga diyakini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah sebagai pengelola.
Melalui pembahasan Raperda Pengelolaan Perparkiran, DPRD Kota Bogor berharap lahir kebijakan yang mampu menjawab berbagai persoalan parkir secara menyeluruh.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan yang profesional, meningkatkan akuntabilitas retribusi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Bogor.(Kontributor Rochmad Widodo)

