10 Juni 2026

Enam Lokasi Stockpile Batu Bara di Muara Enim Diduga Bermasalah, KCBI Dorong Investigasi Resmi

Keterangan foto: Tim KCBI melakukan peninjauan lapangan di salah satu lokasi stockpile batu bara yang menjadi sorotan di Kabupaten Muara Enim.

kawankitanews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi resmi terhadap enam lokasi stockpile batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diduga bermasalah dari sisi perizinan dan operasional.

Desakan tersebut muncul setelah tim investigasi KCBI melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah aktivitas penimbunan batu bara yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

KCBI meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha di sektor pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum KCBI, Joel Barus Sbn, mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya enam titik stockpile yang menjadi sorotan,

yaitu Stockpile Maju Lanjar di Desa Tanjung Lalang, Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Stockpile Tanjung Agung di Desa Tanjung Agung,

Stockpile Padurakse di Desa Padurakse, serta Stockpile Tebing Batu dan Stockpile Kandang Ayam di Desa Penyandingan.

Menurut Joel, instansi berwenang perlu turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi legalitas operasional dan kelengkapan dokumen setiap lokasi yang beroperasi.

“Kami meminta adanya investigasi resmi dan terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Jika semua dokumen lengkap, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, aparat wajib menindak sesuai aturan,” ujarnya.

KCBI juga menyoroti aktivitas angkutan batu bara yang melintasi sejumlah ruas jalan di wilayah Muara Enim.

Organisasi tersebut menilai lalu lintas kendaraan bertonase besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap infrastruktur jalan dan lingkungan sekitar apabila tidak diawasi secara ketat.

Selain itu, KCBI menerima berbagai laporan masyarakat terkait debu batu bara yang diduga berasal dari aktivitas penimbunan dan pengangkutan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan yang lebih intensif.

Joel menegaskan bahwa investigasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Aparat, kata dia, perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas usaha, mulai dari sumber pasokan batu bara, lokasi penimbunan, hingga proses distribusi dan pengangkutannya.

“Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Jangan hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga telusuri pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” tegasnya.

KCBI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),

Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum di Sumatera Selatan untuk bersinergi dalam melakukan pemeriksaan terhadap enam lokasi yang menjadi temuan investigasi.

Menurut KCBI, langkah investigasi resmi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan,

serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan dan sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola stockpile yang disebutkan terkait dugaan yang disampaikan oleh KCBI.

Organisasi tersebut berharap hasil investigasi nantinya dapat menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas dan operasional stockpile batu bara di wilayah Muara Enim (Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *