kawankitanews.web.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Korwil Provinsi Sumatera Selatan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan peredaran batubara ilegal seberat 368 ton yang melibatkan sembilan truk tronton.
Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) sebelumnya menahan sembilan truk tronton yang mengangkut batubara tersebut pada 10 Juli 2026. LSM KCBI meminta polisi tidak berhenti memeriksa para sopir, tetapi juga mengejar pihak yang memiliki dan mengendalikan sumber batubara tersebut.
Ketua Korwil LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan, Eri Widosen, menduga batubara yang polisi amankan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Muara Enim. Karena itu, ia meminta penyidik menelusuri asal-usul batubara hingga menemukan pemilik atau pengelola tambang yang bertanggung jawab.
“Kalau batubara ini memang berasal dari tambang ilegal, polisi harus mengusut siapa pemilik atau pengelolanya. Jangan hanya berhenti pada sopir yang mengangkut barang,” kata Eri.
Menurut Eri, LSM KCBI juga menyoroti dokumen perjalanan yang mencantumkan nama PT TOBABA dan PT LKA. Ia meminta polisi memeriksa legalitas dokumen tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.
“Kami meminta penyidik memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengangkutan batubara ini. Jika polisi menemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana, aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum,” ujarnya.
LSM KCBI juga mempertanyakan bagaimana sembilan truk dapat mengangkut ratusan ton batubara dari wilayah Muara Enim menuju OKUT. Eri meminta aparat menelusuri jalur pengiriman dan pihak yang mengatur distribusi batubara tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana sembilan truk bisa melintas dari Muara Enim menuju OKUT. Polisi perlu mengusut seluruh rangkaian distribusinya dan mencari tahu siapa yang mengatur pengiriman tersebut,” kata Eri.
Selain meminta polisi mengejar pemilik atau pengelola tambang, LSM KCBI mendorong aparat mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat. Mereka meminta polisi memeriksa kepemilikan sembilan kendaraan dan menelusuri pihak yang menerima atau membeli batubara tersebut.
LSM KCBI juga meminta Polda Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Polres OKUT dan Polres Muara Enim untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal dari lokasi tambang hingga jalur distribusi.
Eri mengatakan LSM KCBI memberikan waktu 3×24 jam kepada Polres OKUT untuk memberikan perkembangan penanganan perkara. Ia menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin aparat mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan. Kami akan terus mengawal prosesnya agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan,” tegas Eri.
LSM KCBI juga mengaku telah mengirimkan surat desakan kepada Kapolda Sumatera Selatan serta sejumlah instansi terkait bidang lingkungan hidup dan energi dan sumber daya mineral (ESDM). Mereka meminta instansi berwenang memeriksa dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan menelusuri legalitas perusahaan yang berkaitan dengan distribusi batubara tersebut.
LSM KCBI menilai aparat perlu mengungkap seluruh rantai distribusi batubara jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana. Mereka meminta polisi mengidentifikasi asal batubara, pemilik atau pengelola tambang, pengangkut, hingga pihak yang menerima barang tersebut berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT TOBABA maupun PT LKA terkait dugaan yang disampaikan LSM KCBI. Polres OKUT juga belum memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut.(Kontributor c)

