kawankitanews.web.id – Keluarga korban pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu meminta Propam Polri mengawasi penanganan dua laporan yang mereka ajukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Keluarga korban menyampaikan permintaan tersebut karena mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan dan dugaan fitnah yang mereka buat. Mereka berharap Propam dapat melakukan pengawasan internal terhadap proses penyelidikan agar aparat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Pihak keluarga mengaku melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025. Mereka menyebut laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan, tetapi hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Menurut keterangan keluarga, perkara tersebut bermula dari upaya perdamaian dengan orang tua salah satu terduga pelaku pencurian. Mereka mengaku menandatangani surat perdamaian pada 3 Desember 2025 setelah menerima janji bahwa pihak terkait akan mencabut laporan yang berkaitan dengan perkara di Polrestabes Medan.
Namun, pihak keluarga menyebut janji tersebut tidak terlaksana. Mereka menduga pihak tertentu menggunakan surat perdamaian itu untuk kepentingan proses persidangan anak terlapor di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Setelah proses persidangan berjalan, keluarga korban mengaku tidak menerima realisasi kesepakatan pencabutan laporan. Mereka kemudian membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Menurut pihak keluarga, aparat sempat mendisposisikan laporan tersebut ke Polrestabes Medan. Namun, mereka mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan. Setelah perkara mendapat perhatian publik, mereka menyebut penanganan laporan kembali ke Polda Sumatera Utara.
“Kami berharap laporan dugaan penipuan ini mendapat perhatian dan pengawasan dari Propam. Kami sudah menunggu sekitar tujuh bulan, tetapi belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya,” ujar pihak keluarga.
Selain laporan dugaan penipuan, keluarga korban juga membuat laporan dugaan fitnah di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026. Mereka mengambil langkah tersebut setelah mengaku mendapat tuduhan melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap orang tua salah satu terduga pelaku pencurian.
“Kami tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan kepada kami. Karena itu, kami membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan. Namun, sampai sekarang kami juga belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan tersebut,” kata pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian menyoroti perbedaan waktu penanganan perkara yang mereka alami dengan laporan yang mereka buat. Mereka mengaku aparat menetapkan mereka sebagai tersangka sekitar tiga bulan setelah adanya laporan terhadap mereka.
“Ketika kami dilaporkan, dalam waktu sekitar tiga bulan kami mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan, bahkan ada yang masuk DPO. Sementara laporan dugaan penipuan yang kami buat sudah tujuh bulan dan laporan dugaan fitnah sekitar enam bulan, tetapi sampai sekarang kami belum memperoleh kepastian perkembangan perkara,” ujar pihak keluarga, Jumat (24/7/2026).
Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim memberikan perhatian terhadap penanganan kedua laporan tersebut. Mereka juga meminta Kabid Propam Polda Sumut melakukan pengawasan internal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
Keluarga korban berharap Propam dapat mengecek proses penanganan laporan di Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Mereka meminta pengawasan tersebut memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut pihak keluarga, pengawasan internal juga dapat membantu menemukan kendala yang menyebabkan proses penanganan laporan berjalan cukup lama tanpa memberikan kejelasan kepada pelapor.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan kejelasan mengenai laporan yang sudah kami buat. Kami berharap Propam turun tangan untuk mengawasi proses penanganannya,” ujar pihak keluarga.
Keluarga korban juga meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kedua laporan tersebut. Mereka menilai aparat perlu menyampaikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelapor mengetahui tahapan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan dan dugaan fitnah tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atas pernyataan keluarga korban.(Red)

