9 Agustus 2026

BPD Desa Ngaluran Gelar Musyawarah Kades PAW, H. Rumawi Unggul dari Dua Kandidat

Keterangan foto: H. Rumawi terpilih sebagai Kades PAW Desa Ngaluran Demak periode 2026-2030.

kawankitanews.web.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) periode 2026-2030, Rabu (22/7/2026).

Musyawarah yang berlangsung di Aula Balai Desa Ngaluran tersebut berjalan tertib dan lancar. BPD Desa Ngaluran bersama panitia pemilihan dan perangkat desa bekerja sama menyukseskan seluruh tahapan pemilihan kepala desa antar waktu.

Ketua BPD Desa Ngaluran, H. Muslim, memimpin jalannya musyawarah. Ia didampingi Wakil Ketua Suwandi dan Sekretaris Yuli Arwani. Enam anggota BPD lainnya yakni Zamroni, Selamet Suharja, Ali Abdulrohim, Sukur, Sumitro, dan Muarifah turut menjalankan tugas sesuai perannya.

Panitia telah membagikan undangan kepada calon pemilih sejak Jumat (17/7/2026). Panitia melakukan langkah tersebut untuk memberikan kesempatan kepada peserta mempersiapkan diri sebelum mengikuti musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu.

Panitia menjaring calon pemilih dari berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan desa. Unsur tersebut meliputi RT/RW, PKK, LKMD, Karang Taruna, Posyandu, tokoh agama, perangkat desa, BPD, dan unsur masyarakat lainnya.

Dari hasil penjaringan tersebut, panitia menetapkan 186 orang sebagai calon pemilih yang memiliki hak untuk menentukan kepala desa antar waktu. Mereka memilih satu dari tiga kandidat yang mengikuti pemilihan, yakni H. Rumawi, Muhammad Teguh Rahayu, dan Siti Zulikhah.

Musyawarah dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan dan sambutan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngaluran, Nur Azizul Miftah, ST, MM. Setelah itu, Ketua BPD H. Muslim menjelaskan tata cara pelaksanaan musyawarah kepada seluruh peserta.

BPD kemudian membuka proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, peserta akhirnya menentukan pilihan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. BPD menyerahkan teknis pemungutan suara kepada panitia untuk melaksanakan proses tersebut.

Sebanyak 184 peserta hadir dan mengikuti pemungutan suara. Mereka terdiri dari 153 peserta laki-laki dan 31 peserta perempuan. Panitia kemudian menghitung suara secara terbuka di hadapan peserta dan saksi.

Hasil penghitungan menunjukkan calon nomor urut 1, H. Rumawi, meraih 101 suara. Calon nomor urut 2, Muhammad Teguh Rahayu, memperoleh 75 suara, sedangkan calon nomor urut 3, Siti Zulikhah, mendapatkan 1 suara. Panitia juga mencatat 7 suara tidak sah.

Dengan perolehan 101 suara, H. Rumawi unggul dari dua kandidat lainnya dan menjadi calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Ngaluran periode 2026-2030.

Anggota BPD Desa Ngaluran, Zamroni, mengatakan BPD telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut BPD menjalankan peran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Menurut Zamroni, BPD tidak hanya mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga berperan dalam membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu dan menyelenggarakan musyawarah desa.

“Pelaksanaan musyawarah ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi BPD dalam menyelenggarakan musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu,” kata Zamroni.

Panitia kemudian menuangkan seluruh hasil pemungutan suara dalam berita acara. Panitia, saksi, Pj Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta menandatangani berita acara tersebut sebagai bagian dari proses administrasi pemilihan.

Setelah menetapkan hasil pemilihan, panitia melaporkan hasil musyawarah kepada BPD. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian berlangsung dalam suasana kondusif.

Suasana semakin hangat ketika Bupati Demak hadir bersama rombongan setelah proses penetapan pemenang. Bupati berdialog dengan sejumlah pihak yang hadir sebelum melakukan foto bersama BPD, panitia pemilihan, dan perangkat Desa Ngaluran.

Dengan terpilihnya H. Rumawi sebagai calon kepala desa antar waktu, masyarakat berharap kepemimpinan baru dapat membawa Desa Ngaluran semakin maju, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan amanah masyarakat selama periode 2026-2030.(Zamroni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *