9 Agustus 2026

Banding Kompol DK Tuai Penolakan, Publik Sumut Minta Kapolri Tegakkan Integritas Polri

Keterangan foto: Tokoh masyarakat dan praktisi hukum di Sumatera Utara mendesak Kapolri mempertahankan putusan PTDH terhadap Kompol DK demi menjaga integritas Polri.

kawankitanews.web.id – Penolakan terhadap permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terus mengemuka di Sumatera Utara.

Sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan elemen masyarakat meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mempertahankan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Majelis Komisi Kode Etik Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol DK dalam sidang etik yang digelar di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada 6 Mei 2026.

Putusan tersebut diambil setelah majelis memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pertimbangan dalam persidangan.

Setelah putusan dibacakan, Kompol DK menggunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Namun, langkah tersebut memicu berbagai respons dari masyarakat yang berharap putusan etik tetap dipertahankan demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian.

Tokoh masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri, menilai keputusan pada tingkat banding akan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik secara konsisten.

Ia mengatakan masyarakat menginginkan setiap anggota Polri diperlakukan setara di hadapan aturan tanpa adanya perlakuan khusus.

Menurutnya, mempertahankan putusan yang telah diambil melalui proses etik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Praktisi hukum Rifqi Maulana, S.H., juga menegaskan bahwa proses banding harus berpedoman pada fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai keputusan yang diambil nantinya harus mencerminkan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas organisasi.

Menurut Rifqi, konsistensi dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran berat akan memberikan pesan bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan secara profesional dan akuntabel.

Selain meminta putusan PTDH tetap dipertahankan, sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka berharap seluruh proses berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Masyarakat Sumatera Utara menilai keputusan di tingkat banding akan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga marwah institusi Polri.

Mereka berharap Kapolri mengambil keputusan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, proses banding Kompol Dedi Kurniawan masih berlangsung sesuai mekanisme internal Polri dan belum terdapat keputusan akhir dari institusi.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *