kawankitanews.web.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hingga lima hari, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu dan menyita puluhan paket narkotika siap edar dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Operasi dilaksanakan di Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, dengan hasilnya dipublikasikan pada Kamis (16/7/2026).
Kasus pertama berhasil diungkap Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial A.M.S. (34) yang diduga mengedarkan sabu.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan.
Setelah diperiksa, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang mendapatkan sabu dari tersangka A.M.S.
Kelima pengguna tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan.
Berdasarkan hasil asesmen, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka menjalankan transaksi menggunakan sistem ranjau, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pasuruan memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan hingga ke pemasok utama.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Maya)

