kawankitanews.web.id – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyebut isu mengenai dugaan “jalur langit” dalam proses penerimaan peserta didik di MTsN 1 Pamulang hanya merupakan opini yang tidak disertai bukti.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Dalam siaran pers yang disampaikan di Tangerang Selatan, Azmi menilai tuduhan yang mengaitkan MTsN 1 Pamulang dengan praktik “jalur langit” maupun pungutan liar telah membentuk opini negatif yang tidak berdasar.
Menurutnya, isu tersebut sengaja dikembangkan untuk mendiskreditkan sekolah yang selama ini dikenal memiliki prestasi dan menjadi salah satu madrasah unggulan.
“Isu liar yang berkembang di media sosial merupakan opini yang tidak berdasar dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi sekaligus menyudutkan pihak sekolah.
MTsN 1 Pamulang tidak pernah melakukan pungutan liar tanpa adanya dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azmi.
Ia menegaskan proses penerimaan peserta didik di MTsN 1 Pamulang telah mengikuti ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Seluruh calon siswa, kata dia, mengikuti proses seleksi berdasarkan persyaratan administrasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Azmi menjelaskan mekanisme penerimaan siswa di madrasah mengedepankan prinsip objektif, akuntabel, transparan,
dan tidak diskriminatif. Proses tersebut dilaksanakan melalui jalur yang telah diatur, seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Semua siswa yang diterima telah melalui proses seleksi yang objektif dan akuntabel. Tidak ada yang namanya jalur langit ataupun praktik transaksional. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Selain menanggapi isu penerimaan siswa, Azmi juga menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan sebagian pihak bukan merupakan pungutan liar,
melainkan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme dan dasar hukum. Menurutnya, iuran tersebut berbeda dengan pungli karena pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan proses penerimaan peserta didik di MTsN 1 Pamulang yang dinilainya telah sesuai dengan regulasi.
Karena itu, Azmi berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Azmi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan fakta dan bukti sebelum menyebarkan informasi di ruang publik.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan berbagai pihak, termasuk siswa yang telah mengikuti seluruh proses seleksi sesuai prosedur.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas dapat merugikan banyak pihak, terutama para siswa madrasah yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur,” pungkasnya.(Faris)

