9 Agustus 2026

APMM Tagih Komitmen Kejaksaan Agung Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih: “Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana” dalam Kasus Dana PON XX Papua

KawankitaNews.id

Jakarta, 18 juli 2026

– Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana PON XX Papua.

APMM menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Prinsip negara hukum menghendaki setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dalam perkara dugaan korupsi Dana PON XX Papua, publik telah menyaksikan sejumlah pihak diproses secara hukum hingga dijatuhi pidana. Namun demikian, masih terdapat pertanyaan publik mengenai penanganan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut sehingga diperlukan kepastian hukum dan penjelasan yang terbuka dari aparat penegak hukum.

Secara normatif, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, apabila benar terdapat pengembalian sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindakan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Pengembalian kerugian negara hanya merupakan salah satu fakta hukum yang dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian di persidangan dan bukan alasan penghentian penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

APMM menilai bahwa asas persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten. Dalam perkara ini bendahara, Ketua Bidang II, serta dua orang koordinator telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan. Namun hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum mengenai penanganan terhadap Yunus Wonda selaku Ketua Harian PB PON XX Papua, sementara informasi mengenai pengembalian uang sebesar Rp15 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua telah menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan hukum yang tidak setara apabila tidak dijelaskan secara transparan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, APMM meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi secara serius terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Dana PON XX Papua. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Koordinator Aksi APMM, Samuel, menegaskan bahwa APMM akan terus mengawal dan mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga terdapat kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana PON XX Papua.
“Kami akan terus mendatangi dan menagih komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera melakukan langkah hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk memeriksa secara menyeluruh dan menetapkan status hukum Yunus Wonda apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi kecukupan alat bukti. Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di republik ini.”

Samuel juga menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara ini, mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Kejati Papua apabila ditemukan penyimpangan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.”

TUNTUTAN APMM
Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera:
1. Memerintahkan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil alih penanganan dugaan perkara korupsi Dana PON XX Papua sesuai kewenangan yang dimiliki serta mempercepat proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

2. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Yunus Wonda guna mendalami dugaan peran, tanggung jawab, serta dugaan aliran dana dalam perkara korupsi Dana PON XX Papua, dan menetapkan status hukum tersangka kepadanya apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

3. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk KK, AGW, ODE, BG, EK, UR, maupun pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua apabila ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau penyimpangan dalam penanganan perkara.

5. Melaksanakan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara korupsi Dana PON XX Papua, termasuk memeriksa pejabat Kejati Papua yang menangani perkara tersebut, baik pejabat yang saat ini menjabat maupun pejabat sebelumnya apabila terdapat dasar hukum dan fakta yang memadai.

6. Menjamin proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu serta tetap menjunjung tinggi asas equality before the law.

APMM juga menegaskan bahwa aksi ini bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penetapan status hukum terhadap seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Namun demikian, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara adil, profesional, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Equality Before the Law harus menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan.”

Red/”BUNG”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *