8 Agustus 2026

APMM TEGAS TAGIH KEJAKSAAN AGUNG: PENGEMBALIAN UANG TIDAK MENGHAPUS PIDANA KORUPSI DANA PON XX PAPUA TIDAK BOLEH ADA STANDAR GANDA

KawankitaNews.web.id

JAKARTA, 18 juli 2026
– Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) berani bersuara lantang di depan Kejaksaan Agung RI, menagih janji pemberantasan korupsi yang nyata, adil, dan tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan korupsi Dana PON XX Papua. Prinsipnya tegas: Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana

APMM menegaskan, penegakan hukum harus berjalan profesional, independen, transparan, dan menjunjung tinggi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, tanpa ada pengecualian sekecil apa pun.
Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas

Fakta berbicara: Bendahara, Ketua Bidang II, serta dua koordinator telah diproses hukum hingga divonis bersalah. Namun hingga kini, nasib hukum Yunus Wonda selaku Ketua Harian PB PON XX Papua masih menggantung, padahal informasi pengembalian uang sebesar Rp15 miliar ke Kejati Papua sudah diketahui publik. Hal ini memicu kecurigaan kuat: apakah ada perlakuan istimewa ?
Apakah standar hukum berbeda diterapkan ?

APMM mengutip tegas Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi: Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku Itu bukan alasan untuk menghentikan proses hukum, melainkan hanya salah satu pertimbangan di persidangan.
Jangan biarkan aturan hukum dilanggar demi melindungi pihak tertentu

Koordinator Aksi APMM, Samuel, menegaskan tak akan mundur:

“Kami akan terus datang dan menagih komitmen ini sampai tuntas Tidak boleh ada yang kebal hukum.
Jika alat bukti sudah cukup, status hukum harus ditetapkan, tak peduli siapa pun orangnya”

📢 TUNTUTAN TEGAS APMM KEPADA KEJAKSAAN AGUNG :

1. Segera ambil alih penanganan perkara ini dan percepat proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat
2. Periksa menyeluruh Yunus Wonda, tetapkan status hukumnya jika bukti sudah cukup! Pengembalian uang bukan tiket bebas!
3. Usut tuntas keterlibatan pihak lain (KK, AGW, ODE, BG, EK, UR dan lainnya) yang terkait perkara ini
4. Evaluasi kinerja Kepala Kejati Papua dan Asisten Pidana Khusus jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan
5. Lakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini di tingkat Kejati Papua
6. Jamin proses hukum transparan, bebas intervensi, dan benar-benar berlaku adil untuk semua orang

APMM menegaskan aksi ini bukan menghakimi, tapi mengawal keadilan. Jangan biarkan “Kesamaan di Hadapan Hukum” hanya jadi slogan kosong Tegakkan hukum tanpa tebang pilih, karena pengembalian uang tidak bisa menghapus dosa tindak pidana korupsi.

“Tim Redaksi”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *