kawankitanews.web.id
– Aktivitas keluar masuk truk pengangkut tanah ke proyek kawasan hunian Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, memicu dugaan adanya praktik tambang tanah ilegal di wilayah Kecamatan Namorambe.
Sejumlah warga mulai menyoroti intensitas truk bermuatan tanah timbun yang melintas setiap hari menuju lokasi proyek.
Truk-truk bertonase besar itu disebut berasal dari kawasan Namorambe dan Ajibaho yang diduga menjadi lokasi galian C tanpa izin.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan beberapa truk bak terbuka masuk secara bergantian membawa material tanah timbun.
Di dalam area proyek, alat berat terlihat aktif meratakan lahan pembangunan kawasan perumahan mewah tersebut.
Tim wartawan kemudian menelusuri jalur distribusi truk pengangkut tanah.
Kendaraan itu melintas dari proyek PIC menuju Tol H Anif, keluar melalui Tol Amplas,
lalu bergerak ke arah Patumbak, Ajibaho hingga Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe.
Warga sekitar mengaku aktivitas pengangkutan tanah berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Mereka juga mengeluhkan kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan berat yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
“Kalau malam hari truk-truk biasanya berkumpul dulu di Pasar XII Patumbak sebelum berangkat konvoi menuju proyek PIC,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus segera memeriksa legalitas sumber material tanah yang digunakan dalam proyek besar tersebut.
Mereka khawatir aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan sehingga merugikan masyarakat dan daerah.
Selain merusak jalan dan lingkungan, penggunaan material tanah tanpa izin juga dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Warga menilai pengusaha tambang ilegal hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan.
“Kalau memang tidak punya izin, tentu negara rugi dan masyarakat yang menerima dampaknya. Jalan rusak, debu meningkat, lingkungan juga terancam,” kata warga lainnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumatera Utara, Aziz Batubara, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu perusahaan pengadaan tanah urug di wilayah Ajibaho telah memiliki izin resmi.
Namun, ia menegaskan izin hanya berlaku pada titik koordinat tertentu.
Aziz juga menyebut CV Mitra Eka Pratama yang beroperasi di Desa Namo Pakam,
Kecamatan Namorambe, memang telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Meski demikian, perusahaan tersebut disebut belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan.
Di sisi lain, warga menyebut masih ada aktivitas galian tanah lain di kawasan Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara belum memberikan tanggapan terkait dugaan tambang ilegal yang memasok material ke proyek PIC.
Konfirmasi wartawan kepada Dirkrimsus Poldasu Kombes Rahmat melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
Sementara itu, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terkait informasi aktivitas galian tanah di wilayah Namorambe.
“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut,” ujarnya.(Rizky)

