kawankitanews.web.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MZ (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.
Petugas kepolisian langsung mengamankan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan para korban, saksi, serta sejumlah barang bukti yang kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Polisi Amankan Pelaku Usai Lakukan Penyidikan
Penyidik Unit PPA bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di lingkungan yayasan. Polisi kemudian menangkap MZ dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka Diduga Lakukan Aksi Berulang
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak awal tahun 2025 hingga April 2026. Para korban merupakan santri berusia 10 hingga 15 tahun yang rutin tinggal di yayasan tersebut pada akhir pekan.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan situasi saat para korban berada di lingkungan asrama untuk melancarkan aksinya.
Polisi Kembangkan Penyidikan dan Cari Korban Lain
Pihak Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Unit PPA juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lingkungan yayasan serta aktivitas tersangka selama mengajar.
Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Korban Diberi Pendampingan Psikologis
Selain proses hukum, polisi memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh korban guna membantu pemulihan trauma akibat kejadian tersebut.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.(Fajar).

