Transformasi Kebudayaan Surabaya, Pemkot Bentuk DKebs Gantikan Pola Lama Kelembagaan Seni

Pemkot Surabaya saat menetapkan DKebs sebagai lembaga baru untuk memperkuat transformasi kebudayaan dan tata kelola seni di Kota Surabaya

kawankitanews.web.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) periode 2026–2029 sebagai langkah transformasi kelembagaan kebudayaan di Kota Pahlawan.

Pemkot Surabaya menetapkan DKebs melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai upaya memperkuat tata kelola kebudayaan yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan. Pemerintah mengarahkan DKebs untuk menjadi lembaga yang merumuskan kebijakan kebudayaan, bukan hanya pelaksana kegiatan seni.

Pemkot Surabaya mengubah pendekatan lama yang dinilai lebih berfokus pada kegiatan berbasis event menjadi sistem kelembagaan yang mengintegrasikan berbagai unsur kebudayaan.

Pemerintah menekankan bahwa DKebs harus menjembatani kolaborasi antara pemerintah, pelaku budaya, akademisi, dan komunitas seni.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pemerintah juga memperluas fokus kebijakan agar tidak hanya terbatas pada seni, tetapi mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), termasuk tradisi, adat istiadat, pengetahuan lokal, dan cagar budaya.

Pemkot Surabaya juga melakukan evaluasi terhadap kelembagaan kebudayaan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aset budaya tetap dikelola untuk kepentingan publik.

Melalui pembentukan DKebs, Pemkot Surabaya mendorong terwujudnya ekosistem kebudayaan yang lebih inklusif, modern, dan adaptif.

Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat peran budaya sebagai identitas dan kekuatan daerah di tengah dinamika global.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *