KawankitaNews web .id
HALMAHERA TENGAH, 26 JULI 2026
Pengurus Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) Wilayah Halmahera Tengah, secara resmi menerima dan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kolektif yang bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh pekerja dan buruh akan hak-hak konstitusional mereka. Kegiatan ini mengangkat tema utama: KEBEBASAN BERSERIKAT.
Dalam perhelatan yang berlangsung di Bumi Fagogoru ini, seluruh jajaran pengurus dan anggota kembali menegaskan landasan hukum yang tak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun:
📜 DASAR HUKUM YANG MENJADI TUMPUAN PERJUANGAN:
● UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
● UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 4: Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas dasar kesadaran dan kemauan anggota tanpa campur tangan pihak manapun.
● UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28: Pengurus berhak mewakili dan membela anggota, serta menjalankan kegiatan organisasi untuk kepentingan anggota.
● UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 104: Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak mengadakan perundingan dengan pengusaha.
● UU No. 2 Tahun 2004 Pasal 3: Setiap pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berhak memperoleh perlindungan atas tindakan anti-serikat pekerja.
Kami Pengurus FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, dengan penuh semangat dan rasa hormat yang tinggi, mengucapkan :
SELAMAT DATANG DI BUMI FAGOGORU, UNTUK SELURUH JAJARAN PENGURUS PUSAT FSPIM-KPBI
Kedatangan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan penguatan tekad bahwa kebebasan berserikat bukanlah pemberian majikan atau kebijakan sepihak, melainkan hak asasi yang dijamin negara. Pendidikan kolektif ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan diam membiarkan hak-hak pekerja dikikis, dibungkam, atau dilarang.
BERSATU, BERJUANG, MENANG
HIDUP PEKERJA
HIDUP SERIKAT PEKERJA..
LAWAN PENINDASAN
MERDEKA…
Red/”Bung”

