8 Agustus 2026

Kebijakan ASN Bekerja Dekat Domisili Dapat Perkuat Ketahanan Keluarga, Ini Kata Agus Cahyono

Agus Cahyono mendorong penempatan ASN berbasis domisili untuk memperkuat ketahanan keluarga.

kawankitanews.web.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menilai kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan domisili dapat memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

Agus menyambut positif langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melakukan uji coba penempatan ASN berdasarkan domisili dan kedekatan dengan keluarga. Ia menilai kebijakan tersebut dapat menghadirkan birokrasi yang lebih humanis tanpa mengurangi profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dulu saat audiensi dengan BKN juga pernah kami sampaikan agar penempatan ASN, baik PNS maupun PPPK, lebih dekat dengan domisilinya,” ujar Agus.

Menurut legislator PKS tersebut, ASN yang bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal dapat mengurangi berbagai beban yang selama ini mereka tanggung. Pegawai dapat menghemat biaya transportasi dan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa rumah atau kamar kos di daerah penempatan.

“Kalau ASN bekerja dekat dengan rumah, tentu lebih efisien. Biaya transportasi berkurang, tidak perlu kos atau kontrak, dan yang paling penting mereka bisa lebih dekat dengan keluarga,” katanya.

Agus menilai kedekatan dengan keluarga juga dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis ASN. Waktu bersama keluarga yang lebih banyak dapat membantu pegawai menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.

Kondisi tersebut, lanjut Agus, pada akhirnya dapat meningkatkan semangat kerja ASN. Pegawai yang memiliki kesejahteraan lebih baik diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara lebih optimal kepada masyarakat.

Namun, Agus mengingatkan pemerintah agar kebijakan penempatan ASN berbasis domisili segera diikuti dengan penyesuaian regulasi. Ia menilai pemerintah perlu meninjau aturan yang selama ini memuat ketentuan bahwa ASN harus siap ditempatkan di mana saja.

“Kebijakan ini harus segera didukung dengan aturan-aturan baru, termasuk merevisi regulasi yang masih mencantumkan klausul ‘siap ditempatkan di mana saja’. Regulasi harus menyesuaikan arah kebijakan baru ini,” tegasnya.

Agus juga mendorong pemerintah menerapkan kebijakan penempatan berbasis domisili dalam proses rekrutmen ASN berikutnya. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan domisili calon ASN sejak awal penempatan CPNS maupun PPPK.

Sementara bagi ASN yang saat ini telah bertugas di luar daerah asal, Agus mendorong pemerintah melakukan penataan melalui mekanisme mutasi secara bertahap. Pemerintah tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi setiap pegawai agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Untuk ASN yang sudah bertugas saat ini, pelan-pelan dilakukan mutasi sesuai domisilinya. Tentu tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelas Agus.

Agus menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan organisasi pemerintahan dan kesejahteraan ASN. Pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di setiap instansi, sementara pegawai memperoleh kesempatan untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga.

Ia berharap kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili dapat berjalan secara terukur dan bertahap. Menurutnya, pemerintah harus tetap mengedepankan profesionalisme, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan ASN yang lebih dekat dengan keluarga, diharapkan semangat kerja meningkat, kesejahteraan pegawai lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *