kawankitanews.web.id – Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari.
Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyusun regulasi yang lebih jelas dan komprehensif guna memperkuat pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Lucy menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah,
tetapi juga bergantung pada sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan pengaturan lebih rinci, terutama terkait mekanisme pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menegaskan, BGN perlu menetapkan standar operasional yang mengatur proses evaluasi, pemberian sanksi, hingga penghentian sementara operasional apabila ditemukan pelanggaran.
“Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi seluruh mitra pelaksana sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan,” ujar Lucy.
Ia menjelaskan bahwa aturan yang tegas juga akan meminimalkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Dengan demikian, setiap SPPG memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugas serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mendorong penguatan regulasi, Lucy meminta BGN meningkatkan sistem pengawasan secara berkala.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten akan menjaga kualitas makanan, keamanan pangan, serta ketepatan distribusi kepada para penerima manfaat.
Lucy juga menekankan pentingnya penyaluran Program MBG kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Ia mengusulkan agar prioritas penerima manfaat tetap diberikan kepada siswa PAUD, SD, dan SMP, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta lansia tunggal dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga 4.
Ia meyakini penajaman sasaran tersebut akan membuat penggunaan anggaran negara lebih efektif sekaligus meningkatkan dampak program terhadap perbaikan gizi masyarakat.
Di sisi lain, Lucy mengingatkan seluruh mitra pelaksana agar memahami setiap kebijakan evaluasi yang diterapkan pemerintah, termasuk penghentian sementara operasional selama masa libur sekolah.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sehingga program dapat berjalan lebih baik pada tahap berikutnya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Lucy juga mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Komisi IX DPR RI.
Panja tersebut diharapkan mampu mengevaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.
Menurut Lucy, Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus didukung regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan tata kelola yang profesional.
“Program ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang kuat akan memastikan manfaat Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” tegas Lucy.
Ia berharap Badan Gizi Nasional segera menyempurnakan berbagai aturan pelaksanaan agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung secara berkelanjutan, tepat sasaran, serta mampu mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas.(Red)

