8 Agustus 2026

LBH No Viral No Justice Perluas Layanan Hukum, DPC Kabupaten Bantaeng Resmi Berdiri

Keterangan foto: Pengurus DPC LBH No Viral No Justice Kabupaten Bantaeng resmi dikukuhkan untuk periode 2026–2030.

kawankitanews.web.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) terus memperluas jaringan pelayanan hukum dengan membentuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bantaeng. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH NVNJ resmi mengesahkan kepengurusan DPC Kabupaten Bantaeng untuk masa bakti 2026–2030.

DPP LBH NVNJ menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 011/SK/DPP-LBH/NVNJ/VII/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng Periode 2026–2030 pada 24 Juli 2026.

Pembentukan DPC Kabupaten Bantaeng menjadi langkah strategis LBH NVNJ untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum. Kehadiran organisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum.

DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng akan menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara, penyuluhan hukum, mediasi, pendidikan paralegal, hingga advokasi kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

DPP LBH NVNJ menunjuk M. Ramli, SH., MH., C.LE sebagai Ketua DPC Kabupaten Bantaeng. Ia akan memimpin organisasi bersama Bambang Haryono sebagai Wakil Ketua, Nawir Amiruddin, C.LE., C.P.L.A sebagai Sekretaris, Fahruddin Nurdin sebagai Wakil Sekretaris, dan H. Muh. Arif, C.PLA sebagai Bendahara.

Untuk mendukung pelaksanaan program kerja, DPC LBH NVNJ Kabupaten Bantaeng juga membentuk sejumlah divisi. Andi Fifi Alfira, S.Pd memimpin Divisi Sarana, Wandi, C.PLA memimpin Divisi Operasional, dan Achmad Ardiansyah Saputra, C.PLA memimpin Divisi Pendidikan.

Selanjutnya, Jufri, S.H menjabat Ketua Divisi Litigasi, Nurdin memimpin Divisi Nonlitigasi, Rusdianto memimpin Divisi Seni dan Budaya, serta Umar, C.PLA dipercaya sebagai Ketua Divisi Humas.

Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, mengatakan pembentukan DPC Kabupaten Bantaeng menunjukkan komitmen organisasi dalam memperkuat pelayanan hukum hingga ke tingkat daerah.

“Kami berharap kepengurusan yang baru ini mampu menjadi wadah pengabdian bagi para pegiat hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. LBH No Viral No Justice harus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Mursida.

Mursida meminta seluruh pengurus DPC Kabupaten Bantaeng menjalankan amanah organisasi secara profesional dan berintegritas. Ia juga mendorong pengurus untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara humanis dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., MH., C.LA, meminta pengurus DPC Kabupaten Bantaeng menjaga nama baik organisasi dan membangun sinergi dengan berbagai pihak.

Menurut Jufri, pengurus perlu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.

“Keberadaan DPC Kabupaten Bantaeng diharapkan menjadi pusat pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan humanis. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” katanya.

DPP LBH NVNJ berharap kehadiran DPC Kabupaten Bantaeng dapat memperkuat jaringan organisasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Pengurus juga diharapkan aktif memberikan edukasi hukum agar masyarakat semakin memahami hak-hak yang mereka miliki.

Dengan terbentuknya DPC Kabupaten Bantaeng, LBH No Viral No Justice berkomitmen memperluas pelayanan hukum dan pendampingan bagi masyarakat. Organisasi tersebut juga mendorong penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *