kawankitanews.web.id– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah mandek selama 18 tahun tanpa kepastian pengesahan.
Masyarakat dan berbagai elemen antikorupsi mendesak DPR RI untuk segera mengambil langkah cepat dalam menuntaskan regulasi tersebut.
RUU Perampasan Aset pertama kali digagas pada tahun 2008 oleh PPATK sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,
khususnya korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga disahkan menjadi undang-undang.
Ketua KPK Tipikor, Eka Adi Putra, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lambannya respons politik terhadap kebutuhan mendesak pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum terkait perampasan aset hasil kejahatan.
“Sudah 18 tahun rakyat menunggu. DPR harus segera bertindak cepat dan tidak lagi menunda pembahasan RUU Perampasan Aset,” tegas Eka Adi Putra, Senin (1/6/2026).
Eka menjelaskan bahwa keberadaan RUU tersebut sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ia menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan meski pelaku belum divonis pengadilan.
Menurutnya, negara sering mengalami kesulitan mengembalikan aset hasil korupsi karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan kekayaan melalui berbagai skema.
Selain itu, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset masih terhambat oleh perdebatan teknis dan harmonisasi dengan sejumlah regulasi lain seperti KUHAP, UU Tipikor, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, ia menegaskan bahwa hambatan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk terus menunda pengesahan.
“Negara kehilangan ratusan triliun rupiah akibat korupsi. RUU ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengembalikan hak rakyat,” ujarnya.
Publik pun terus memberikan tekanan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Desakan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas lamanya proses legislasi yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Eka Adi Putra menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam menindak pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara secara efektif.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses legislasi demi kepentingan bangsa dan negara.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keberanian politik untuk berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.(Herman)

