kawankitanews.web.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasuki babak baru dalam tata kelola kebudayaan dengan menetapkan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) sebagai lembaga baru yang menggantikan peran kelembagaan Dewan Kesenian dalam sistem pengelolaan budaya kota.
Pemkot Surabaya menetapkan DKebs melalui Surat Keputusan Wali Kota sebagai langkah strategis untuk memperkuat arah kebijakan kebudayaan yang lebih terstruktur, modern, dan berkelanjutan.
Pemerintah mengarahkan lembaga ini untuk tidak hanya berfokus pada kegiatan seni, tetapi juga pada perumusan kebijakan kebudayaan secara menyeluruh.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menggerakkan DKebs untuk menjembatani kolaborasi antara pemerintah, pelaku budaya, komunitas seni, dan akademisi.
Pemerintah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem kebudayaan yang lebih inklusif.
Pemkot Surabaya juga menyesuaikan kebijakan ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah memperluas cakupan kebijakan agar mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, tidak hanya terbatas pada seni pertunjukan.
Pemerintah Kota Surabaya menilai transformasi ini penting untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan daya saing kebudayaan di tingkat nasional maupun global.
Melalui DKebs, Pemkot Surabaya berharap tercipta sistem pengelolaan kebudayaan yang lebih adaptif, terarah, dan berkelanjutan dalam menjawab tantangan zaman.(Red)

